REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memperkuat ekosistem kewirausahaan yang berorientasi pada penciptaan nilai tambah berbasis teknologi. Hal ini sebagaimana diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024.
Terkait dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ditunjuk sebagai Pengarah Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional, dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai Pelaksana Komite.
"Untuk mengawal sinergi dan implementasi program kewirausahaan, Perpres Nomor 2/2022 mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang berfungsi sebagai forum sinergi lintas Kementerian-Lembaga dan mengendalikan pelaksanaan program-program yang ditetapkan dalam Perpres, termasuk penyelesaian isu debottlenecking,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Mohammad Rudy Salahuddin, dalam keterangan resmi, Ahad (6/2/2022).
Menurutnya penguatan ekosistem kewirausahaan penting dilakukan mengingat Indonesia akan mengalami puncak bonus demografi pada 2030.
"Berdasarkan survei WEF 2019, sebanyak 35,5 persen pemuda usia 15-35 tahun di Indonesia berkeinginan menjadi pengusaha. Persepsi tersebut termasuk indeks yang tertinggi dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya," kata Rudy.
Namun demikian, saat ini rasio aktivitas kewirausahaan baru mencapai 3,47 persen atau cukup rendah dibandingkan dengan target pemerintah sebesar 3,95 persen. Pemerintah juga menargetkan wirausaha baru tumbuh hingga empat persen pada 2024 dibandingkan saat ini.
Perpres Nomor 2 Tahun 2020 pun menyebutkan pemerintah memberikan kemudahan kepada wirausaha, yakni pendaftaran perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi, akses pembiayaan dan peminjaman, dan pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di samping itu, pelaku usaha juga diberi akses ke pasar digital BUMN, akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, akses area komersial dan tempat perbelanjaan, akses riset dan pengembangan usaha, dan akses peningkatan kapasitas usaha.
"Terkait pemberian insentif, dalam Perpres disebutkan bahwa bentuknya berupa pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, kemudian subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah dan/atau fasilitas pajak penghasilan," kata Rudy.