REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya masih menemukan tempat hiburan malam yang masih melanggar protokol kesehatan (Prokes) dan jam operasional. Padahal pihak berwajib sudah berkali-kali menggelar razia dan menyegel tempat hiburan malam yang membandel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut sebanyak dua tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kedua bar tersebut Apollo Bar and Lounge dan telah dilakukan penindakan penyegelan.
"Karena buka di atas jam operasional, jam 01.30 WIB masih buka dan pengunjungnya banyak," ujar Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, saat dikonfirmasi, Ahad (6/2/2022).
Menurut Mukti, selain melanggar batasan jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM, Apollo Bar and Lounge juga melanggar sejumlah aturan protokol kesehatan. Kemudian terhadap pengunjung dilakukan tes urine secara random kepada 10 karyawan dan pengunjung bar dengan hasil seluruhnya negatif.
"Melanggar masih full tamu, tidak mematuhi prokes, jam operasional lebih dari jam 24.00 WIB, masih banyak enggak pakai masker, tidak ada jaga jarak, aplikasi Pedulilindungi hanya sebatas formalitas," kata Mukti.
Menurut Mukti, dalam inspeksi tersebut petugas juga melakukan penyitaan terhadap barang beberapa jenis minuman alkohol dari tempat hiburan malam tersebut. Penyitaan itu dilakukan karena minuman itu diduga tidak memiliki izin edar dan menyegel bar dengan pemasangan police line.
Selain itu, Mukti mengatakan, pihaknya juga membawa manajer, kasir, dan pihak sekuriti bar ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Patroli penegakan Prokes itu berlangsung hingga pukul 02.30 WIB.
Baca: Kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang Naik Drastis dalam Sepekan
Baca: Seratusan Warga Kota Pekalongan Mengungsi Akibat Banjir
Baca: Kementan Terjunkan Tim Kesehatan Hewan Atasi Kasus Antraks di Gunung Kidul