Ahad 06 Feb 2022 15:54 WIB

Menlu Iran Sambut Baik Pencabutan Sanksi AS untuk Kesepakatan Nuklir

Menlu Iran menilai pencabutan sanksi saja masih tidak cukup

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
 Hossein Amirabollahian, Menteri Luar Negeri Iran
Foto: AP/Vahid Salemi
Hossein Amirabollahian, Menteri Luar Negeri Iran

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amirabdollahian menyambut baik pencabutan sanksi Amerika Serikat (AS) yang dimaksudkan untuk menarik Iran kembali ke kesepakatan nuklir 2015. Hanya saja, dia menilai tindakan tersebut masih tidak cukup.

"Mencabut beberapa sanksi secara nyata dan objektif dapat ditafsirkan sebagai niat baik yang dibicarakan orang Amerika," kata Amirabdollahian pada Sabtu (5/2).

Baca Juga

"Niat baik, dalam sudut pandang kami, berarti sesuatu yang nyata terjadi di lapangan," kata Amirabdollahian.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Saeed Khatibzadeh juga menyebut keringanan sanksi AS tidak cukup. Dia mengatakan Teheran mengharapkan pencabutan sanksi yang digariskan di bawah kesepakatan nuklir.

"Semua orang tahu itu tidak cukup. Memang, Republik Islam Iran sedang menunggu AS untuk melaksanakan tugas dan komitmennya sesuai dengan dimensi kesepakatan nuklir," kata Khatibzadeh seperti dikutip oleh situs berita Jamaran Iran.

Sehari sebelumnya, pemerintahan Joe Biden memulihkan beberapa keringanan sanksi untuk program atom Iran. Tindakan itu diambil ketika kekuatan dunia dan Iran melanjutkan pembicaraan yang bertujuan untuk menyelamatkan perjanjian yang tertunda.

Menteri Luar Negeri Antony Blinken menandatangani beberapa keringanan sanksi terkait aktivitas nuklir sipil Iran. Langkah itu membalikkan keputusan pemerintahan Donald Trump untuk membatalkannya. Itu terjadi ketika negosiator AS kembali ke Wina untuk apa yang bisa menjadi sesi menentukan keberhasilan atau kegagalan.

Pengabaian pada akhirnya dimaksudkan untuk menarik Iran kembali ke kesepakatan 2015 yang telah dilanggar sejak mantan Presiden Trump menarik diri dari perjanjian pada 2018 dan memberlakukan kembali sanksi AS. Dalam jangka pendek, keringanan tersebut akan membebaskan negara dan perusahaan asing yang bekerja di sektor nuklir sipil Iran dari hukuman pemerintah AS. 

Baca: Kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang Naik Drastis dalam Sepekan

Baca: Seratusan Warga Kota Pekalongan Mengungsi Akibat Banjir

Baca: Kementan Terjunkan Tim Kesehatan Hewan Atasi Kasus Antraks di Gunung Kidul

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement