Ahad 06 Feb 2022 15:26 WIB

Partai Buruh: Ambang Batas Presiden 20 Persen Berbahaya Buat Negara 

Partai Buruh menilai semestinya ambang batas pencalonan presiden 0 persen

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Nashih Nashrullah
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai semestinya ambang batas pencalonan presiden 0 persen
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai semestinya ambang batas pencalonan presiden 0 persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Buruh mendukung agar aturan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) 20 persen dihapus. 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai besaran presidential threshold 20 persen berbahaya buat negara. 

Baca Juga

Menurut dia, keberadaan presidential threshold 20 persen membuat polarisasi mengeras, berbahaya buat bangsa dan negara.

Demi sebuah jabatan, banyak pihak yang maju terkadang menghalalkan isu-isu SARA, isu perpecahan diangkat, isu-isu kerakusan untuk menduduki jabatan sehingga terpolarisasi bahkan sampai selesainya pilpres dan pileg. "Ini berbahaya buat negara ini," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Ahad (6/2/2022). 

Selain itu, presidential threshold 20 persen dinilai akan mengakibatkan politik uang semakin merajalela.

Menurutnya adanya presidental threshold 20 persen berpotensi memunculkan transaksional antarpartai politik dan capres dengan para bohir. "Ini harus kita cegah bersama. Partai Buruh meminta harus menuju presidential threshold 0 persen," tegasnya.

Sejumlah partai dan pihak diketahui berencana akan melakukan judicial review terhadap presidential threshold 20 persen. Saat ditanya terkait apakah Partai Buruh akan melakukan hal yang sama, Said mengungkapkan bahwa Partai Buruh akan mencermati terlebih dahulu terhadap langkah itu.

"Kita cermati dan Partai Buruh ada waktunya kita putuskan untuk maju sebagai penggugat,  sebagai penggugat agar presidensial threshold menjadi 0 persen. Sekarang kita cermati masih ada waktu. Kan Pemilu 2024 ya, 14 Februari 2024 masih ada waktu 2 tahun." ungkapnya.

Di samping presiden threshold, Partai Buruh berencana juga akan melakukan gugatan terhadap parliamentary threshold. Said justru mengusulkan agar dibentuk ambang batas fraksi. 

"Harusnya jangan parlementary treshold, misal parlemen threshold misal 20 kursi, Partai Buruh dapat 19 kursi, tinggal satu kursi lagi, masa gara-gara satu kursi 19 kursi Partai Buruh dibagi ke partai partai besar, kan nggak adil, Ideologinya kan beda. Suara distribusi itu nggak adil," terangnya.

Dia menyatakan maka tawaran Partai Buruh dalam JR nanti bukan parliamentary threshold tapi fraksional threshold, jadi yang  threshold yang dibatasi itu adalah fraksi, misal dalam satu fraksi disyaratkan 25 kursi, jadi kalau partai partai kecil, Partai Buruh dapat 19 kursi tidak memenuhi 25 kursi, maka Partai Buruh bisa ikut ke fraksi yang seideologi. 

“Suara rakyat tidak hilang, bisa saja partai buruh ikut ke PDIP, bisa aja partai buruh ikut ke fraksi-fraksi yang secara ideologisnya sama," imbuhnya.     

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement