REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau jamaah masjid kembali memperketat kepatuhan atas protokol kesehatan (prokes). Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya kasus positif di Indonesia.
"Kiranya mulai tegas lagi penerapan protokol kesehatan, yang selama ini telah berhasil membuktikan keberhasilan masjid dan jamaahnya sebagai tempat yang paling sehat karena tidak terjadinya klaster penyebaran Covid-19 di masjid," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP DMI Imam Addaruqutni saat dihubungi Republika, Ahad (6/2/2022).
Jamaah masjid diajak menjaga masjid di Indonesia agar tetap sehat dan aman dari ancaman Covid-19 dan/atau varian Omicron bagi semua jamaahnya. Ia juga meminta jamaah kembali waspada terhadap ancaman penyebaran Covid-19 maupun varian Omicron, yang saat ini mulai merebak kembali.
"Aktifkan penggunaan pelantang suara masjid sebagai sarana informasi masyarakat akan perkembangan penyebaran Covid-19 atau Omicron," lanjutnya.
Terakhir, kepada para pengurus masjid dan marbut, kiranya bisa proaktif untuk memperoleh informasi terkini tentang penyebaran Covid-19 atau Omicron ini. Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah. Hal ini dilakukan menyusul lonjakan varian baru Covid-19 yang akhir-akhir ini terjadi di Indonesia.
“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Menag dalam keterangan yang didapat Republika, Ahad (6/2/2022).
Ia menyebut edaran ini disampaikan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, utamanya dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” ucap dia.
Edaran tersebut ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.