Antisipasi Kasus Covid-19, Pengelola DTW Tunggu Inbup Terbaru
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Aktivitas wisata di kawasan obyek wisata Umbul Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. | Foto: Republika/bowo pribadi
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Sejumlah pengelola Daya Tarik wisata (DTW) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, masih menunggu Instruksi Bupati (Inbup) Semarang teranyar terkait dengan penyelenggaraan kegiatan wisata, di tengah pertambahan kasus aktif Covid-19 yang mengalami tren kenaikan.
Sejauh ini, dalam hal penyelenggaraan kegiatan pariwisata, para pengelola DTW di Kabupaten Semarang masih memedomani Inbup Semarang Nomor 4 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Kabupaten Semarang, tertanggal 31 Januari 2022.
Inbup Nomor 4 ini berlaku efektif sampai dengan Senin 7 Februari 2022 besok, sebelum diterbitkan kembali kebijakan yang baru melalui instruksi bupati berikutnya, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Untuk kebijakan terbaru, termasuk dalam hal pengelolaan DTW mungkin baru disampaikan Senin besok,” ungkap Publik Relation Kapoeng Kopi Banaran (Kakoba), Sandy, di Ungaran, Ahad (6/2).
Sehingga sampai dengan hari ini, jelasnya, untuk penyelenggaraaan kegiatan pariwisata di agrowisata Kakoba masih mengacu pada Inbup Semarang Nomor 4 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Kabupaten Semarang.
Pun demikian dengan edaran dari Dinas Pariwisata (Disparta) kepada pengelola tempat wisata disebutnya juga akan mengikuti dan memedomani instruksi bupati yang terbaru.
Hal ini diamini oleh pengelola DTW Agrowisata Umbul Sidomukti, Bandungan, Kabupaten Semarang, yang dikonfirmasi terpisah.
Direktur Utama (Dirut) PT Panorama Agro Sidomukti, Bambang Ari Wijanarko menyampaikan, terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pariwisata, Disparta telah menerbitkan surat kepada seluruh pengelola DTW di daerahnya.
Melalui surat yang ditandatangani Plt Kepala Disparta Kabupaten Semarang, Juwair Suntara, setidaknya ada lima pointer penting yang harus dilaksanakan pengelola dan stakeholder pariwisata dalam rangka mencegah penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang.
Ke-lima pointer tersebut adalah, pengelola wisata wajib memperketat pelaksanakan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Inbup Semarang Nomor 4 Than 2022 yang mengatur tentang pemberlakuan PPKM Level 1 di wilayah Kabupaten Semarang.
Kedua, pelaksanaan protokol kesehatan di masing- masing DTW akan dipantau secara rutin oleh Satgas Covid-19, Forkompinda ataupun OPD terkait. Ketiga, pengelola tempat wisata diwajibkan mengaktifkan kembali penggunaan aplikasi.
Adapun keempat melakukan imbauan pelaksanaan protokol kesehatan secara rutin kepada pengunjung tempat wisata melalui media elektronik.
Pointer kelima, setiap pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol kesehatan yang ditemukan di lapangan akan ditindak lanjuti dengan pemberian sangsi berupa teguran sampai dengan penutupan tempat usaha.
“Kabijakan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Semarang, jajaran Forkompinda, serta seluruh perangkat daerah, terkait dengan adanya penambahan kasus baru Covid-19,” jelas Bambang.