Senin 07 Feb 2022 05:45 WIB

Akses Masuk Dibatasi, WNA Harus Penuhi Syarat untuk Datang ke Indonesia

Indonesia masih membuka akses wisata untuk WNA dengan sejumlah syarat

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ilustrasi)
Foto: Antara/Fauzan
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membatasi akses masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan varian terbarunya. 

"Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (6/2/2022). 

Baca Juga

Kriteria tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Novie mengatakan kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia harus sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Kriteria selanjutnya yakni harus sesuai skema perjanjian (bilateral) seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Selain itu, WNA yang boleh masuk ke Indonesia harus mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.

Sementara itu, pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri masih diizinkan memasuki Indonesia. "Ini dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah," ujar Novie. 

Dia menuturkan, selama pemberlakuan SE Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, diberlakukan pembatasan pintu masuk bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata. Untuk keperluan pariwisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Hang Nadim Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.

Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR. Selain itu juga wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

"Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25 ribu dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," ungkap Novie. 

Sedangkan WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri. 

Novie menegaskan seluruh pelaku perjalanan luar negeri baik yang berstatus WNI dan WNA harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan. Hal tersebut dengan mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh emerintah.

Selain itu, WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Selanjutnya pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal  2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," ungkap Novie.

Novie memastikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara. Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, kata dia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.

"Penyelenggara angkutan udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifest kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," kata Novie. 

Baca: Kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang Naik Drastis dalam Sepekan

Baca: Seratusan Warga Kota Pekalongan Mengungsi Akibat Banjir

Baca: Kementan Terjunkan Tim Kesehatan Hewan Atasi Kasus Antraks di Gunung Kidul

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement