REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana.
"Betul, siang ini diagendakan pihak Komnas HAM akan meminta keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Dia melanjutkan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan mengingat Terbit merupakan tahanan lembaga antirasuah. Terbit merupakan tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di pemerintahan kabupaten Langkat.
Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna meminta keterangan Bupati Terbit Rencana terkait kerangkeng manusia itu. Komnas HAM menegaskan bahwa penting untuk mendalami dugaan adanya perbudakan manusia berkenaan dengan temuan dimaksud.
Taufan melanjutkan, salah satu yang akan diklarifikasi Komnas HAM ke Bupati Terbit adalah terkait dengan jumlah tahanan yang ditempatkan dalam kerangkeng. Dia mengatakan, ada informasi yang menyebutkan kalau sudah ada ribuan orang yang sempat mendekam dalam kerangkeng.
"Karena keterangan dia agak berbeda. Misalnya, saya lihat di satu tayangan video, dia mengatakan sudah ribuan yang mengalami, dalam bahasa dia pembinaan. Dia bahkan katakan ini bukan rehabilitasi, ini pembinaan. Terminologinya lain lagi," katanya.