REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta masyarakat bersabar terkait hasil lengkap investigasi serta rekomendasi temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin. Komnas HAM saat ini tengah meminta keterangan Terbit Rencana terkait kerangkeng tersebut.
"Tunggu laporan terakhir Komnas HAM karena itu akan mengejutkan banyak pihak," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (7/2).
Anam mengatakan, pemeriksaan terhadap Terbit Rencana penting dilakukan untuk mendalami dugaan adanya perbudakan manusia. Komnas HAM selanjutnya akan menguji semua temuan serta keterangan Bupati Terbit Rencana kepada para ahli, termasuk ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga ahli perbudakan modern. Setelahnya, Komnas HAM akan mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi.
Anam mengungkapkan, kerangkeng manusia itu sudah berada di rumah Bupati Langkat selama 12 tahun dari 2010 lalu hingga ditemukan pada 2022 ini. Dia melanjutkan, Komnas HAM tengah mendalami adanya dugaan pembiaran oleh para stakeholder terkait berkenaan dengam kerangkeng manusia tersebut.
Dia mengatakan, kalau berdasarkan penelusuran sementara, diketahui ada 52 orang yang berada di dalam kerangkeng tersebut. Dia melanjutkan, sejauh informasi yang didapatkan dari warga sekitar hingga kepolisian menyebutkan bahwa kerangkeng itu merupakan tempat rehabilitasi.
"Semua orang yang ditanya, baik yang jauh atau dekat serta dokumen memang bilang itu tempat rehabilitasi. Tapi kalo ada soal pembinaan dan lain-lain ya itu soal lainlah," katanya.
Kendati, Komnas HAM tidak mengelak saat dikonfirmasi terkait tindak kekerasan yang terjadi hingga berujung kematian. Anam mengungkapkan, pihaknya sudah mencatat ada tiga kematian akibat kekerasan di lokasi tersebut.
"Kalau sekarang tiga korban nyawa, tapi itu akan kami dalami lagi karena berpotensi akan bertambah," katanya.