Senin 07 Feb 2022 14:49 WIB

DIY Tunggu Kejelasan Aturan Baru PPKM Level 3

DIY belum menerima instruksi dari kementerian terkait PPKM Level 3.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi PPKM.
Foto: republika
Ilustrasi PPKM.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah pusat menaikkan status PPKM menjadi Level 3 di sejumlah daerah, termasuk DIY. Pemda DIY pun menyebut akan menerapkan aturan tersebut sesuai ketentuan pusat.

"Intinya kah memang diputuskan kementerian kita di Level 3, ya kita harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada di Level 3," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (7/2/2022).

Baca Juga

Aji menyebut, pihaknya belum menerima instruksi yang jelas dari kementerian terkait dalam penerapan PPKM Level 3 ini. Aji pun belum bisa memastikan seperti apa aturan yang akan ditetapkan di PPKM kali ini.

Pihaknya baru akan mempelajari instruksi jika nantinya sudah disampaikan secara resmi dari pemerintah pusat. Hal ini mengingat peningkatan kasus positif Covid-19 saat ini dikarenakan adanya varian omicron.

"Kalau di ketentuan Level 3 nanti kita pelajari apa saja, apakah sama dengan biasanya atau ada ketentuan-ketentuan lain. Biasanya (ketentuan yang dikeluarkan untuk menghadapi varian) delta, sekarang omicron, makanya kita pelajari betul instruksi menteri ini sama atau tidak (dengan aturan yang sebelumnya)," ujar Aji.

Aji belum dapat memastikan aturan-aturan maupun pembatasan yang akan diterapkan di PPKM Level 3 kali ini. Jika ketentuan di PPKM Level 3 masih sama dengan sebelumnya, kata Aji, maka akan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat baik di tempat wisata, di tempat ibadah maupun di sekolah.

"Seperti Level 3 yang dulu ada pembatasan (di tempat wisata), bukan penutupan. Pembatasan 50 persen harus prokes ketat. Kalau dulu tempat ibadah digunakan terbatas, sekolah juga separuh. Tapi kan sekali lagi kita tunggu, levelnya sama apa tidak ketentuannya," jelas Aji.

Terkait dengan penyekatan di perbatasan, pihaknya belum membahas hal tersebut. Dalam menghadapi kenaikan kasus Covid-19 yang dalam beberapa hari terakhir dilaporkan di atas 200 kasus per hari, Aji menuturkan, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan.

 

"Kita siapkan isoter (isolasi terpadu), kita siapkan tempat tidur di RS yang kemarin sudah kembali dipakai untuk reguler ya kita siapkan lagi untuk Covid-19. PPKM kita laksanakan sampai di level kelurahan, pedukuhan dan RT," kata dia.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti juga mengatakan, pihaknya siap menerapkan ketentuan PPKM Level 3. Untuk menindaklanjuti kenaikan level PPKM ini, pihaknya juga masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.

Baca juga : Kasus Omicron Naik, Angka Keterisian RS Masih 17 Persen

"Jadi jangan berspekulasi dulu, kami akan segera menetapkan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Kami tidak akan terus berbeda dengan keputusan pemerintah dalam rangka penerapan PPKM, termasuk segala sesuatunya bagi wilayah dalam menerapkan PPKM level 3 tersebut," kata Haryadi.

Isoter untuk penanganan Covid-19 juga disiapkan mengingat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di rumah sakit rujukan meningkat. Meskipun begitu, kasus positif yang tidak bergejala tidak ditempatkan di isoter, namun melakukan isolasi mandiri.

"OTG sekarang dimungkinkan isoman dan gejala ringan di isoter, yang berat atau ada komorbid dirawat di RS sesuai ketentuan. Keberadaan Isoman tidak dibiarkan, kami minta aparat-aparat kami memonitor isoman tersebut untuk mencegah penularan yang lebih luas," ujarnya.

Baca juga : Ini Tiga Faktor yang Sebabkan Terjadinya Reinfeksi Covid-19

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement