REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan memanggil Mochamad Ari Mulya pada Selasa (8/2/2022) untuk dimintai keterangan sebagai pelapor terkait kasus dugaan tindak pidana SARA terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.
Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto menjelaskan dalam surat bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu, Ari Mulya diminta menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai jam 10 pagi," ujar Urip saat dikonfirmasi, Senin (7/2).
Terkait pemanggilan itu, kata Urip, membuktikan penyelidikan masih berjalan. Karena itu, ia enggan menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan bahwa kasus Arteria Dahlan tidak unsur pidana.
"Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian kita gak tahu dasar hukumnya seperti apa," kata Urip.
Sebenarnya Urip mengakui jika Anggota DPR RI memiliki hak imunitas. Hanya saja, kata dia, anggota dewan dalam tugas dan fungsi DPR tidak dibenarkan untuk berbicara rasis. Hanya saja hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum merespon terkait pemanggilan pelapor kasus yang sempat viral tersebut.
"Tidak ada masuk di dalam tupoksi DPR untuk bicara rasis. Artinya di soal itu hak imunitas harus gugur," tegas Urip.