Senin 07 Feb 2022 16:55 WIB

Komnas HAM: Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Lebih dari 3 Orang

Komnas HAM menemukan adanya tindak kekerasan di kerangkeng Bupati Langkat.

Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Foto: ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada bentuk kekerasan dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Komnas HAM juga menemukan adanya korban meninggal.

"Kami menemukan adanya kekerasan, bentuk kekerasan, pola kekerasan sampai alat kekerasan nya," kata Anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Baca Juga

Anam pun mengungkapkan korban tewas dalam kerangkeng tersebut lebih dari tiga orang. Komnas HAM, lanjut dia, masih mendalami kembali soal jumlah korban tewas karena berpotensi bertambah.

"Sebenarnya angka tiga itu angka Sabtu kemarin itu yang kami bilang lebih dari satu dan saat ini, kami sedang mendalami lagi karena potensial juga nambah," ucap Anam.

Ia mengatakan berdasarkan catatan terdapat 52 orang di dalam kerangkeng tersebut."At the moment saat itu ada kurang lebih 52 orang. Itu dokumen yang ada dan tercatat," ucap Anam.

Saat ini, Terbit telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK di dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sebelumnya, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan terhadap Terbit. KPK pun memfasilitasi kegiatan tersebut.KPK juga memastikan permintaan keterangan tersebut tidak mengganggu proses penyidikan kasus Terbit yang sedang berlangsung di KPK.

sumber : Antara/Rizkyan Adiyudha
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement