Senin 07 Feb 2022 17:21 WIB

Bupati Langkat Akui Ada Korban Meninggal dalam Kerangkeng

Tiga orang meninggal akibat kekerasan di kerangkeng Bupati Langkat non-aktif.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Foto: ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin-angin, mengakui ada yang meninggal dalam kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya. Hal tersebut dia sampaikan saat dimintai keterangan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait temuan kerangkeng tersebut.

"Tidak ngomong jumlah orang tapi bahwa ada yang meninggal iya (mengakui)," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam usai melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan bahwa sejauh data yang dimiliki Komnas HAM, ada tiga orang meninggal akibat tindak kekerasan yang terjadi dalam kerangkeng tersebut. Meski demikian, Komnas HAM mengatakan kalau jumlah korban meninggal bisa saja bertambah menyusul para saksi yang terus bertambah memberikan keteranhan terkait kasus tersebut.

Dia melanjutkan, saat ini Komnas HAM juga belum bisa memerinci prosedur pemakaman yang dilakukan pembina dalam kerangkeng manusia itu. Dia Komnas HAM masih mendalami prosedur yang dilakukan pembina kerangkeng saat ada korban yang meninggal.

"Nanti detailnya pascalaporan. Karena gini, ketika kita banyak mencari detil gitu nggak ada jaminan perlindungan saksi dan korban di lapangan. Kami muter terus di sana, ketika janji sudah mau dapat geser lagi, geser lagi (cari informasi)," kata Anam.

Komisioner Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara melanjutkan bahwa keterangan yang dilontarkan Bupati Terbit Rencana harus dikonfirmasi kembali ke beberapa pihak. Dia mengatakan, konfirmasi dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam menyimpulkan kronologis peristiwa dalam kasus tersebut.

"Keterangan dari Pak Terbit harus dikonfirmasi ke beberapa orang supaya memang benar-benar valid nantinya. Supaya komnas dalam memberikan kesimpulan dan rekomendasinya tidak mudah dimentahkan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement