Senin 07 Feb 2022 19:25 WIB

Tak Jadi Lapor ke Polisi, Crazy Rich Medan: Kami Lebih Konsultasi Saja

Indra Kenz merasa dirugikan mengenai komentar yang dianggap tidak benar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan korban Binomo, yaitu Maru Nazara, atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (7/2/2022). Usai menyambangi SPKT, Indra Kenz mengatakan, ia sebatas berkonsultasi terkait laporannya.
Foto: istimewa
Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan korban Binomo, yaitu Maru Nazara, atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (7/2/2022). Usai menyambangi SPKT, Indra Kenz mengatakan, ia sebatas berkonsultasi terkait laporannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan korban Binomo, yaitu Maru Nazara, atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (7/2/2022). Usai menyambangi SPKT, Indra Kenz mengatakan, ia sebatas berkonsultasi terkait laporannya.

"Kenapa bisa ada hal seperti ini, siapa yang memulai, ini yang perlu kami koordinasikan. Jadi, kami lebih ke konsultasi saja, bertanya kenapa bisa seperti ini," kata Indra, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).

Baca Juga

Indra Kenz mengatakan, ia merasa dirugikan mengenai komentar yang dianggap tidak benar yang ditujukan kepada dirinya, terutama mengenai dugaan penipuan melalui platform binary option seperti Forex dan Binomo. Indra Kenz mengatakan, ia juga pengguna platform binary option, tapi dikaitkan dengan penipuan, dan mempromosikan judi yang membuat orang lain dirugikan.

"Semua orang bisa menggunakan aplikasi tersebut, mau dia untung atau rugi itu jadi tanggung jawab masing-masing, tetapi kan di sini seolah-olah saya yang membuat rugi," kata Indra Kenz.

Indra Kenz juga mengeluhkan apapun hasil yang didapatnya dianggap menipu, atau hasil judi. Bahkan, bisnisnya yang lain juga dianggap bisnis hasil judi mengingat nama dirinya sudah tercemar. 

Karena itu, ia merasa persoalan ini perlu mengkonsultasikan ke pihak berwajib. "Ini kan perlu dikoordinasi kenapa isunya beredar seperti ini, kenapa bisa ada hal seperti ini, siapa yang memulai, nah ini yang perlu kita koordinasikan," ucap Indra Kenz.

Sebelumnya, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, menyampaikan, kliennya berencana melaporkan Maru Nazara terkait pencemaran nama baik terhadap kliennya.  Wardaniman menyebut Maru Nazara, membuat konten YouTube yang mencemarkan nama baik Indra Kenz.

"Iya kita mau laporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik," kata Wardaniman, Senin.

"Klien kami dituduh menipu dan lain-lain lah. Nanti kami mau lapor dululah, kami belum bisa ngomong terlalu banyak," kata Wardaniman.

Maru Nazara adalah salah satu dari delapan orang yang sempat melaporkan aplikasi trading Binomo ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2) lalu. Dalam laporannya ke Bareskrim Polri, mereka turut melaporkan sejumlah affiliator. 

Binomo dilaporkan oleh delapan orang ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan. Dalam pelaporan ini, ada delapan korban yang mengalami kerugian yang mencapai Rp2,4 miliar. Pelaporan itupun teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM

Dalam perkara ini, Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 UU ITE tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong, dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 tentang penipuan. Juga, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Crazy Rich Medan Laporkan Pelapor Dugaan Penipuan Binomo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement