REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Bidang Dakwah Fatayat NU Miftahul Jannah menjelaskan menutup aib dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu hal yang berbeda.
"Dalam konteks nilai, KDRT itu hubungannya dengan pengamalan ajaran Alquran waasyiruhunna bilma'ruf ( gaulilah dia istri dengan baik). Jika suami melakukan KDRT kepada istri artinya ia tidak dapat mengamalkan ajaran Alquran dengan baik,"ujar dia kepada Republika, Senin (7/2/2022)
Dalam konteks hukum, ada dua hal yang seorang suami langgar ketika melakukan KDRT, yakni hukum agama dan hukum formal. Seorang yang berani memukul istri, mengutip habib Quraish Shihab, adalah seorang suami yang gagal dan hina.
"Islam melarang semua bentuk kezaliman. Maka secara kemanusiaan kita wajib menolong orang yang dizalimi agar pelaku jera dan yang kedua agar korban terlindungi dan tidak tercerabut hak-haknya," jelas dia.
Bil makruf, dalam kalimat waasyiruhunna bilmakruf artinya (menggauli) dengan baik menurut ajaran agama dan pantas menurut etika dan pranata sosial. Dalam konteks hukum formal, jelas memukul istri atau melakukan kekerasan dalam keluarga juga melanggar hukum.
"Maka keluhuran istri bukan terletak pada menutupi aib suami yang melakukan KDRT pada keluarga, namun keluhuran istri terletak pada hakikat secara kemanusiaan," ujar dia.
Bahwa setiap manusia laki-laki ataupun perempuan wajib saling menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, saling menghargai, saling menyayangi, saling asah, asih dan asuh dalam keluarga. Ada 'kesalingan' yang tidak bisa hanya sendirian istri atau sendirian suami wajib melakukannya. Ini juga sebagai manifestasi manusia melaksanakan tugas atau misi sebagai khalifah fil ardh.