Senin 07 Feb 2022 20:10 WIB

Ini Sembilan Lokasi Malam Bebas Kerumunan di Jakarta

Polda Metro berlakukan malam bebas kerumunan hingga Covid-19 melandai.

Suasana Jalan Raya Kemang yang lengang setelah dilakukan penutupan jalan di Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022). Polda Metro Jaya kembali memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat sebagai antisipasi kerumunan ditengah lonjakan kasus covid-19 di DKI Jakarta dengan melakukan penutupan  jalan dibeberapa titik di DKI Jakarta diantaranya Jalan Sudirman Thamrin, kawasan SCBD, Jalan Raya Kemang, Jalan Gunawarman - Senopati dan Jalan Suryo dari pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana Jalan Raya Kemang yang lengang setelah dilakukan penutupan jalan di Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022). Polda Metro Jaya kembali memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat sebagai antisipasi kerumunan ditengah lonjakan kasus covid-19 di DKI Jakarta dengan melakukan penutupan jalan dibeberapa titik di DKI Jakarta diantaranya Jalan Sudirman Thamrin, kawasan SCBD, Jalan Raya Kemang, Jalan Gunawarman - Senopati dan Jalan Suryo dari pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN) hingga angka kasus Covid-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya melandai.

"Memang yang nongkrong-nongkrong ini kebanyakan anak muda dan kasus harian berdasarkan umur kebanyakan anak muda, sehingga untuk melakukan langkah pencegahan, kita melakukan Crowd Free Night," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Baca Juga

Fadil memastikan pemberlakuan CFN di Jakarta tidak akan berdampak negatif pada aktivitas ekonomi. "Tidak kontra produktif dengan pertumbuhan ekonomi dan usaha menengah mikro. Karena kami mulai dengan pukul 24.00 WIB. Artinya yang nongkrong tidak jelas itu yang perlu ditiadakan," ujarnya.

Terkait berapa lama kebijakan itu akan diberlakukan, Fadil tidak memberikan tenggat waktu pasti, namun dia menyampaikan CFN akan terus diberlakukan hingga badai Covid-19 melandai. "Sampai melandai," ujarnya.

Sembilan titik kebijakan malam bebas kerumunan di Jakarta

1. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin

2. Kawasan Jalan Asia Afrika

3. Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman

4. Kawasan SCBD

5. Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas)

6. Kawasan Kemang

7. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danau Sunter

8. Kawasan Kota Tua Jakarta

9. Kawasan Kanal Banjir Timur

Pembatasan mobilitas itu bakal diberlakukan setiap malam mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement