Selasa 08 Feb 2022 05:05 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Tempat Hiburan Pelanggar Prokes

Satpol PP menyebut masih banyak tempat hiburan yang melanggar prokes

Red: Nur Aini
Petugas mengangkut meja di Rumah Sakit Lapangan Tembak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/2/2022). Pemkot Surabaya mengoperasikan kembali rumah sakit darurat COVID-19 tersebut sebagai isolasi terpusat bagi pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 untuk mengantisipasi kenaikan kasus penyakit tersebut di Kota Surabaya.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Petugas mengangkut meja di Rumah Sakit Lapangan Tembak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/2/2022). Pemkot Surabaya mengoperasikan kembali rumah sakit darurat COVID-19 tersebut sebagai isolasi terpusat bagi pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 untuk mengantisipasi kenaikan kasus penyakit tersebut di Kota Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sejumlah tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Kemarin (6/2/2022), saya temukan pelanggaran, berdasarkan laporan warga di Empire Palace itu hanya ada tiga orang dari 3.000 peserta yang memakai aplikasi," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Senin (7/2/2022).

Baca Juga

Eddy menegaskan bahwa kegiatan itu melanggar prokes dan terkena denda maksimal. Di ruangan pertemuan gedung tersebut, dia bersama jajaran camat dan polsek setempat langsung bergerak cepat melakukan penyegelan.

"Kegiatan waktu itu tidak ada asesmennya. Yang kami segel bukan gedungnya, melainkan ruang pertemuannya," kata Eddy.

Untuk itu, Eddy memandang perlu peran dari kelurahan dan kecamatan dalam penerapan prokes. Menurut dia, sejauh ini masih banyak beberapa RHU yang melanggar, salah satunya melanggar jam operasional di kawasan Tenggilis. RHU tersebut saat ini sudah ditutup oleh Camat Tenggilis.

"Kalau sampai ada yang melanggar, pasti kami tutup. Kami denda dan diberhentikan operasionalnya selama 7 hari serta membuat surat pernyataan sesuai dengan perintah Pak Wali Kota," katanya.

Eddy menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan berbagai langkah antisipasi sesuai instruksi Wali Kota Surabaya, di antaranya melakukan swab hunter, pengoptimalan aplikasi PeduliLindungi di tempat rekreasi hiburan umum (RHU), pengaturan jam buka tutup warung kopi (warkop), swalayan, kafe, dan lainnya.

"Kami telah mengirim surat ke kelurahan dan kecamatan se-Surabaya untuk melakukan giat rutin," katanya.

Baca: Akses Masuk Dibatasi, WNA Harus Penuhi Syarat untuk Datang ke Indonesia

Baca: Anies Akui Sempat akan Hentikan PTM Selama 1 Bulan

Baca: Pemkab Tangerang Kembali Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh di Semua Sekolah

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement