REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Smart Cakrawala Aviation memverifikasi soal pemilik izin sewa penggunaan Hanggar milik Pemerintah Daerah Malinau resmi tertanggal 1 Januari 2022.
Direktur Utama PT Smart Cakrawala Aviation Pongky Majaya menjelaskan bahwa pengajuan izin sewa penggunaan Hanggar ini sudah dipresentasikan sejak bulan September – Oktober 2021. Pengajuan secara resmi dilakukan pada 17 November 2021, dan pengajuan tersebut juga baru diterima oleh Pihak Pemda Malinau pada Desember 2021 dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada akhir Desember 2021.
“Walaupun seharusnya kami menempati Hanggar tersebut pada tanggal 1 Januari 2022, kami tetap bijak dan menunggu sampai Pemda yang bertindak karena kami juga sampai detik ini masih menunggu serah terima Hanggar tersebut dari Pemerintah Daerah Malinau kepada PT Smart Cakrawala Aviation. Izin sewa penggunaan Hanggar ini adalah 100 persen keputusan Pemda,” ungkap Pongky dalam keterangan persnya, Senin (7/2/2022).
Sementara itu, Jois Christine selaku Executive Staff for BoD PT Smart Cakrawala Aviation menuturkan jika proposal pengajuan yang dipresentasikan PT Smart Cakrawala Aviation kepada Pemda tentunya bertujuan untuk memajukan penerbangan Malinau.
“Kami juga telah memberikan kesempatan kepada salah satu putra daerah Malinau yang saat ini sedang melaksanakan training Pilot di perusahaan kami. Tidak hanya pilot, kami bersama Pemda juga sepakat untuk menyeleksi beberapa kandidat calon engineer, yang nantinya akan disekolahkan di Pulau Jawa dengan harapan nantinya mereka bisa membantu bekerja di Hanggar tersebut,” jelas Jois.
“Kami percaya dengan kalimat “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”. Tidak hanya di Malinau, besar harapan kami agar kami mampu merangkul masyarakat, khususnya putra - putri daerah untuk mempunyai mimpi bekerja di bidang penerbangan karena kami akan memberikan dukungan penuh, baik secara moral maupun finansial,” terang Pongky.