Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Bantul Dapat Santunan Rp 50 Juta
Red: Muhammad Fakhruddin
Relawan memindahkan jenazah korban kecelakaan bus pariwisata GA Trans dari mobil ambulans setibanya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir. Soekarno, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (7/2/2022) dini hari. Sebanyak 13 korban meninggal kecelakaan bus pariwisata di Bantul dipulangkan ke rumah duka masing-masing di Polokarto, Wonogiri dan Solo. | Foto: Antara/Mohammad Ayudha
REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Sebanyak 13 korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal sebuah bus di Jalan Imogiri-Dlingo, Desa Wukirsari, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Ahad (6/2) siang mendapat santunan dari Jasa Raharja masing-masing sebesar Rp50 juta.
"Dari korban meninggal 13 orang, santunan sudah kita serahkan tadi (6/2) malam delapan orang, dan hari ini (7/2) sisanya lima orang, korban mendapat Rp50 juta," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono di sela meninjau korban kecelakaan bus di RS PKU Muhammadiyah Bantul, Senin (7/2/2022).
Menurut dia, secara administrasi pemberian santunan kepada korban kecelakaan bus sudah diselesaikan Senin pagi ini, akan tetapi sebagai bentuk perhatian kepada keluarga korban, pihaknya akan menuju Sukoharjo Jawa Tengah, ke alamat para korban kecelakaan itu.
"Secara seremonial administrasi dilakukan pagi ini, dan saya bersama seluruh tim akan menuju ke Sukoharjo, ke keluarga korban walaupun secara administrasi maupun kewajiban pemberian sudah diselesaikan pagi ini," katanya.
Selain korban meninggal dunia, korban yang mengalami luka-luka usai bus pariwisata mengalami kecelakaan tunggal akibat menghantam tebing saat menurun di Bukit Bego tersebut, juga mendapat jaminan Jasa Raharja dalam perawatan di rumah sakit.
Tercatat ada 47 penumpang asal Sukoharjo yang naik bus pariwisata tersebut. Ada 34 orang yang mengalami luka-luka dan dirawat di tiga rumah sakit wilayah Bantul, yaitu RSUD Panembahan Senopati, RS PKU Muhammadiyah Bantul, dan RS Nur Hidayah.
"Korban luka sudah dapat santunan, jadi ketika yang luka-luka sudah dirawat, berarti mereka sudah mendapat jaminan dari Jasa Raharja untuk semua, dan maksimal sebesar Rp20 juta bisa diberikan kepada rumah sakit," katanya.
Dia mengatakan kunjungan ke salah satu rumah sakit di Bantul yang merawat korban luka dan meninggal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi pemerintah ini dalam memberikan santunan atas korban kecelakaan.
Bahkan, santunan diberikan kurang dari 24 jam setelah kejadian. "Mudah-mudahan ini akan menjadikan perhatian bagi kita semua akan pentingnya bagaimana berlalu lintas agar kecelakaan seperti ini tidak terjadi lagi," katanya.