REPUBLIKA.CO.ID, Undang-Undang Ibu Kota Negara telah secara resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid itu dinilai dibuat secara terburu-burut dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku. Berikut gambaran terkait dengan gugatan tersebut;
Penggugat
Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Didalamnya terdapat nama Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Agung Mozin dan Neno Warisman.
Isi Gugatan:
- Ada celah-celah terjadinya korupsi dalam pembangunan ibu kota baru mengingat biaya pembangunan mencapai Rp 501 triliun.
- Pembahasan RUU IKN dilakukan secara tergesa--gesa hanya memakan waktu 42 hari. Padahal butuh lima tahap untuk bentuk UU.
- Rencana IKN tidak pernah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, dan tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019.
- UU IKN tak mengatur secara komprehensif pemindahan ibu kota.
Respons Tergugat
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini: Buat Anak Cucu
"Ibu kota itu buat anak cucu kita, persembahan generasi hari ini untuk mereka yang akan meneruskan ikhtiar kebangsaan kita. Mungkin mayoritas kita yang hidup hari ini bisa jadi tidak merasakannya secara utuh, ini warisan untuk penerus kita," ujar Faldo.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa: Kita Hormati Saja
"Ya kalau itu kan hak dari semua warga negara, hak konstitusional warga negara yang memang mereka keberatan terkait soal RUU yang sudah disahkan menjadi UU itu keberatan untuk melakukan judicial review ke mahkamah konstitusi menurut saya kita hormati saja," ujar Saan Mustofa.