REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan perjalanan luar negeri yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Ketentuan yang direvisi yakni jumlah pintu masuk bagi wisatawan asing.
"Pelaku perjalanan wisata dapat masuk melalui pintu bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Senin (7/2/2022).
Dengan adanya perubahan tersebut, Adita mengatakan saat ini Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub tengah merevisi surat edaran. Surat Edaran yang direvisi menjadi SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"SE ini dibutuhkan menjadi rujukan operator bandara dan maskapai dalam rangka operasional penanganan pelaku perjalanan luar negeri," ujar Adita.
Adita menegaskan, penerapan protokol kesehatan masih sama mengacu kepada aturan yang dibuat Satgas Penanganan Covid-19. Salah satunya mengenai kewajiban PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan vaksinasi lengkap.
Adita memastikan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan melakukan pengawasan dari pelaksanaan ketentuan tersebut. "Tentu ini dilakukan dengan Satgas Covid-19 bandara, TNI Polri, imigrasi, dan otoritas bandara untuk mengawasi implementasi di bandara," ungkap Adita.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR. Selain itu juga wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25 ribu dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," ungkap Novie.
Novie menegaskan seluruh pelaku perjalanan luar negeri baik yang berstatus WNI dan WNA harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan. Hal tersebut dengan mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.