Selasa 08 Feb 2022 07:34 WIB

Jabodetabek PPKM Level 3 Lagi Selama Sepekan

PPKM level 3 di Jabodetabek mulai berlaku hari ini hingga 14 Februari mendatang

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Warga melintas di dekat mural Covid-19 di kawasan Cikoko, Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga melintas di dekat mural Covid-19 di kawasan Cikoko, Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Jabodetabek berlaku sepekan mulai Selasa (8/2) hari ini hingga 14 Februari mendatang. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, level 2 dan Level 1 Wilayah Jawa Bali. Yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Penetapan level 3 Jabodetabek ini juga diikuti dengan wilayah aglomerasi Bandung Raya, DIY serta Bali. "Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, tanggal 7 Februari 2021, yang akan mulai berlaku efektif pada 8 sampai dengan 14 Februari 2022," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).

Baca Juga

Berdasarkan Inmendagri tersebut, terdapat penyesuaian aturan kegiatan masyarakat. Antara lain pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 25 persen kerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. Untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sedangkan industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 persen staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Dengan kapasitas pengunjung 60 persen. 

Sedangkan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen. Adapun jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. 

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement