REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kantor Staf Presiden menilai langkah Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM sudah tepat dan penting menjadi perhatian semua pengelola tempat ibadah.
"Di tengah situasi penambahan angka positivity rate yang terus melaju, umat beragama sebagaimana selama ini sudah dilakukan, perlu ikut menginjak ‘rem’ dalam pengelolaan tempat ibadah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Rumadi Akhmad, dikutip dari siaran pers KSP pada Selasa (8/2/2022).
Rumadi menegaskan, masyarakat tidak perlu terpengaruh dengan pernyataan beberapa orang yang mengaitkan pengetatan ini sengaja dilakukan karena menjelang perayaan Isra Miraj, Ramadhan, Idul Fitri, dan sebagainya.
"Pernyataan-pernyataan seperti ini, di samping tendensius juga tidak membantu dalam menghadapi situasi krisis seperti sekarang," ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19. Edaran ini diterbitkan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.
SE tersebut di antaranya mengatur tentang ketentuan tempat ibadah yang didasarkan dengan level PPKM daerah. Seperti untuk daerah di Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3, kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah, kapasitas jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jamaah dengan protokol kesehatan ketat.