REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Universitas Gadjah Mada (UGM) mulai terapkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bauran tatap muka daring dan tatap muka luring ke seluruh mahasiswa. KBM bauran dimulai pada semester genap tahun akademik 2021/2022 per 7 Februari 2022.
Kepala Pusat Inovasi Kebijakan Akademik (PIKA) UGM, Dr Hatma Suryatmojo menilai, kesehatan dan keselamatan jadi prioritas utama. Oleh karena itu, PTM dalam KBM Bauran tetap utamakan keselamatan civitas dan masyarakat sekitar dan menerapkan prokes ketat.
"UGM menjalankan KBM Bauran bagi semua mahasiswa dengan pengawalan tim Health Promoting University (HPU) UGM, Satgas Covid-19 UGM dan tim KBM Bauran dengan prokes diperketat," kata Hatma melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (7/2/2022).
Ia menuturkan, seluruh fakultas dan sekolah yang ada di UGM telah merancang dan mempersiapkan berbagai prosedur pelaksanaan KBM Bauran. Pada semester ini telah siap bila memang dibutuhkan pelaksanaan kuliah luring sesuai kebutuhan.
Hatma turut mengimbau mahasiswa tetap disiplin menjalankan prokes tidak hanya di kampus. Selain itu, mahasiswa diharapkan dapat tertib mematuhi prokes di manapun berada, sehingga mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka luring di kampus.
Sekaligus, kata Hatma, memutus mata rantai penularan Covid-19 di masyarakat. Ia menekankan, pelaksanaan KBM Bauran di UGM dilaksanakan untuk menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi, terutama perkembangan kasus di Tanah Air.
"UGM akan memantau perkembangan, mengevaluasi dan membuat kebijakan strategis untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga UGM dan lingkungan sekitar," ujar Hatma.
Sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka di kampus, UGM telah meminta mahasiswa untuk memenuhi persyaratan-persyaratan dasar. Hal itu antara lain izin dari orang tua bagi mahasiswa dan mahasiswi dengan umur yang masih kurang dari 18 tahun.
Kemudian, pernyataan dalam kondisi sehat yang dapat dikuatkan dengan surat keterangan sehat dari unit kesehatan Puskesmas atau Gadjah Mada Medical Center (GMC). Selain itu, mahasiswa telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, minimal vaksin pertama.
Jika terdapat mahasiswa yang belum divaksinasi, diwajibkan membuat surat pernyataan yang berisi keterangan jika yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu seperti memiliki komorbid.
Baca: Manggis dari Perkebunan Purwakarta Diekspor ke China
Baca: ‘Evaluasi PTM Harus Secara Berkala’
Baca: Covid-19 Meningkat, Puskesmas Surabaya Diminta Buka Layanan 24 Jam