Selasa 08 Feb 2022 09:29 WIB

KSP: 'Rem Darurat' Belum Perlu Ditarik Meski Omicron Naik Tajam

Kesiapan pemerintah menghadapi Omicron telah lebih baik.

Petugas PMI Jakarta Timur menyemprotkan cairan disinfektan di Lingkungan Sekolah SDN Pondok Kelapa 07 dan 09, Jakarta, Senin (7/2/2022). Penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 terutama varian omicron seiring masih berlakunya kegiatan pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas PMI Jakarta Timur menyemprotkan cairan disinfektan di Lingkungan Sekolah SDN Pondok Kelapa 07 dan 09, Jakarta, Senin (7/2/2022). Penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 terutama varian omicron seiring masih berlakunya kegiatan pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan pemerintah belum akan menginjak 'rem darurat' dengan memberlakukan PPKM Darurat, meskipun angka kasus Covid-19 varian Omicron meningkat tinggi. "Data mingguan terakhir menunjukkan, meski angka kasus meningkat tinggi namun angka keterpakaian rumah sakit masih sangat terkendali. Sehingga rem darurat belum perlu ditarik," kata Abraham di Gedung Bina Graha sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Menurut dia, kesiapan pemerintah menghadapi Omicron telah lebih baik karena selalu melibatkan para pakar, serta berbasiskan data dan kajian ilmiah. Ia menyontohkan soal tingkat fatalitas dari Omicron yang lebih rendah dibanding varian Delta.

Baca Juga

"Setelah kita kaji karakteristik keparahan Omicron lebih ringan dari Delta, pemerintah pun mengambil kebijakan untuk prioritas isolasi mandiri atau isolasi terpusat bagi yang bergejala ringan atau tanpa gejala, dan memprioritaskan rumah sakit bagi lansia atau yang memiliki komorbid," kata Abraham. "Ini bukti nyata kesiapan pemerintah menghadapi Omicron," ujar Abraham menambahkan.

Ia juga memastikan perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan disesuaikan dengan penilaian di masing-masing daerah. Beberapa indikator perubahan level PPKM itu adalah peningkatan keterisian atau okupansi tempat tidur rumah sakit, dan pencapaian vaksinasi.

"Arahan bapak Presiden dalam ratas evaluasi PPKM kemarin (Senin, 7/2/2022), capaian vaksinasi harus terus ditingkatkan dan protokol kesehatan harus semakin disiplin," ujarnya.

Terkait kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), ujar Abraham, akan tetap mengikuti level PPKM sesuai Surat Keputusan Bersama 4 Menteri serta Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta dan Menteri Agama. "Soal PTM tidak ada yang berubah," ucapnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement