Polisi Dalami Izin Angkutan Pariwisata Bus Kecelakaan di Bantul

Red: Yusuf Assidiq

Petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan bus di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (7/2/2022). Olah TKP tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus pariwisata yang mengakibatkan 13 orang meninggal duia pada Ahad (6/2).
Petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan bus di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (7/2/2022). Olah TKP tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus pariwisata yang mengakibatkan 13 orang meninggal duia pada Ahad (6/2). | Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Tim penyidik Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mendalami terkait izin penyelenggaraan angkutan pariwisata dari bus yang menabrak tebing hingga mengakibatkan 13 orang meninggal di jalan Imogiri-Dlingo Kabupaten Bantul, Ahad (6/2/2022).

Dari hasil pemeriksaan kendaraan, kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat konferensi pers di Mapolres Bantul, didapati bahwa Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Pariwisata pada bus Mercedes Benz dengan Nopol AD-1507-EH itu berlaku sampai 1 Juli 2021.

"Kami juga menemukan fakta di lapangan terkait dengan izin angkutan itu. Tadi sudah rapat koordinasi bersama. Itu juga akan kami cek apakah ada implikasinya dengan kecelakaan ataukah hanya administrasi saja," kata Kapolres.

Oleh karena itu, kata dia, tim penyidik dari Polres Bantul, Dirlantas Polda DIY, dan Korlantas Mabes Polri bersama tim traffic accident analysis (TAA) yang sedang melakukan olah TKP kecelakaan tunggal itu akan mendalami keterkaitan izin dengan kejadian kecelakaan.

"Masih kami dalami apakah surat tidak layak tersebut akhirnya berimplikasi terjadinya kecelakaan, tentunya ini merupakan informasi untuk didalami oleh rekan-rekan penyidik, khususnya tim TAA yang sudah bekerja mulai dari kemarin sampai dengan hari ini," katanya.

Dalam waktu dekat, kata Kapolres, akan melakukan pemeriksaan pemilik kendaraan, bahkan polisi sudah membuat surat panggilan untuk diundang ke Polres untuk pemeriksaan guna mengetahui sejauh mana standar operasional prosedur (SOP) ataupun kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan pada bus.

"Misalnya, apakah kendaraannya secara rutin dicek secara umum. Kalau saya analogikan tubuh kita saja ini harus dicek setiap saat, apalagi kendaraan. Jadi, itu nanti akan kami laksanakan pemeriksaan," ujar dia.

Terkait dengan kir kendaraan bus, menurut dia, hasil pemeriksaan sudah sesuai, artinya kir masih berlaku hingga 16 Mei 2022. Termasuk kelengkapan kendaraan lainnya, seperti STNK juga masih berlaku sampai 11 April 2024.

"Dari sisi operasional, kemudian dari hasil pengecekan kir dan sebagainya layak untuk beroperasi. Akan tetapi, yang lainnya akan ditentukan oleh saksi ahli dari pihak pemilik kendaraan yang akan mengecek bagaimana kelayakan kendaraan ini," katanya.

Diungkapkan pula apakah kendaraan bus itu secara rutin dilaksanakan pengecekan ataupun kalau dilakukan pengecekan hanya di bengkel umum dan tidak di bengkel resmi sesuai dengan merek dan jenis kendaraan.

"Sekali lagi ini kendaraan dengan merek tertentu sehingga tidak sembarangan untuk pengecekannya, dan ini tentunya bagian nanti dari tim penyidik untuk melengkapi informasi terkait dengan kelayakan kendaraan," tegasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Bus Kecelakaan di Bantul 

Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Bantul Dapat Santunan Rp 50 Juta

24 Korban Luka Bus di Imogiri Bantul Masih Dirawat

Polisi Periksa Tiga Saksi Kecelakaan Bus Wisata di Bantul

Pembuatan Bakso Bahan Ayam Tiren di Bantul, Suami Istri Diamankan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark