Selasa 08 Feb 2022 09:39 WIB

Polisi Kembali Segel THM di Wilayah Jakarta Selatan

Second Floor Bar & Club dilakukan penyegelan karena melanggar jam operasional.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda metro Jaya kembali menggelar razia dalam rangka penanganan virus Covid-19 dan kegiatan P4GN di wilayah hukumnya. Hasilnya dari tiga tempat hiburan malam yang dirazia satu di antaranya dilakukan penyegelan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan razia dilaksanakan pada Senin (7/2) pukul 23.45 WIB. Razia kali ini menyasar tiga tempat hiburan malam. Ketiganya yakni Second Floor Bar & Club, Venue Bar & Lounge, dan NU China Bar & Lounge di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Menurut Mukti, Second Floor Bar & Club dilakukan penyegelan usai ditemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional. Selanjutnya petugas melakukan swab tes antigen dan cek urin secara random terhadap 13 orang pengunjung dengan hasil seluruhnya non reaktif dan negatif narkoba. "Kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan," ujar Mukti dalam keterangannya, Selasa (8/2).

Sementara untuk dua tempat hiburan lainnya, kata Mukti, sudah tutup pada saat dilakukan pengecekan. Kegiatan selesai pada pukul 02.00 WIB, berjalan dengan tertib, lancar dan aman. 

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya Masih menemukan tempat hiburan malam yang masih melanggar protokol kesehatan (Prokes) dan jam operasional. Padahal pihak berwajib sudah berkali-kali menggelar razia dan menyegel tempat hiburan malam yang membandel.

Kombes Pol Mukti menyebut sebanyak dua tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kedua bar tersebut Apollo Bar and Lounge dan telah dilakukan penindakan penyegelan. "Karena buka di atas jam operasional, jam 01.30 WIB masih buka dan pengunjungnya banyak," ujar Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, saat dikonfirmasi, Ahad (6/2).

Menurut Mukti, selain melanggar batasan jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM, Apollo Bar and Lounge juga melanggar sejumlah aturan protokol kesehatan. Kemudian terhadap pengunjung dilakukan tes urine secara random kepada 10 karyawan dan pengunjung bar dengan hasil seluruhnya negatif.

"Melanggar masih full tamu, tidak mematuhi prokes, jam operasional lebih dari jam 24.00 WIB, masih banyak enggak pakai masker, tidak ada jaga jarak, aplikasi Pedulilindungi hanya sebatas formalitas," kata Mukti.

Kemudian, kata Mukti, dalam inspeksi tersebut petugas juga melakukan penyitaan terhadap barang beberapa jenis minuman alkohol dari tempat hiburan malam tersebut. Penyitaan itu dilakukan karena minuman itu diduga tidak memiliki izin edar dan menyegel bar dengan pemasangan police line.

Selain itu, Mukti mengatakan, pihaknya juga membawa manajer, kasir dan pihak sekuriti bar ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Patroli penegakan Prokes itu berlangsung hingga pukul 02.30 WIB.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement