Selasa 08 Feb 2022 10:46 WIB

Satpol PP Kota Bandung Panggil Management Mal Buntut Kerumuman Perayaan Imlek

Mal yang diduga melanggar prokes terancam disegel Satpol PP

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Satgas Covid-19 Kota Bandung menyegel Mal Festival Citylink di Jalan Peta, Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jumat (4/2/2022). Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung memberikan denda serta menyegel sementara Mal Festival Citylink selama tiga hari imbas dari kerumunan yang terjadi saat pertunjukan barongsai di perayaan Tahun Baru Imlek  pada Selasa (1/2/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Satgas Covid-19 Kota Bandung menyegel Mal Festival Citylink di Jalan Peta, Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jumat (4/2/2022). Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung memberikan denda serta menyegel sementara Mal Festival Citylink selama tiga hari imbas dari kerumunan yang terjadi saat pertunjukan barongsai di perayaan Tahun Baru Imlek pada Selasa (1/2/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali memanggil dua manajement mal buntut kerumunan saat perayaan Imlek Selasa (1/2/2022) lalu. Sebelumnya, manajemen Festival Citylink diperiksa dan ditetapkan penutupan sementara mal selama tiga hari kemarin.

"Sudah dipanggil, masih diperiksa. Dua dari (mal) Paskal dan Kings," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan hasil pemeriksaan belum keluar sebab pemeriksaan masih berjalan. Beberapa pihak diperiksa seperti dari pihak tenant, manajemen, dan saksi-saksi yang lainnya.

"Hasilnya belum keluar pemeriksaan," ujarnya. Ia mengatakan apabila didapati pelanggaran protokol kesehatan yang berat maka mal dapat disegel. Pihaknya tengah memproses pemeriksaan secara teliti dan diharapkan dapat segera selesai.

Rasdian mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung terkait pemeriksaan terhadap saksi-saksi menyangkut kerumunan saat perayaan Imlek. Pihaknya pun memeriksa saksi berdasarkan pengaduan masyarakat.

Ia menambahkan pihaknya terus akan melakukan pemantauan dan monitoring di tempat-tempat keramaian yang berpotensi terjadi kerumunan. Terdapat tiga sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar baik ringan, sedang maupun berat.

Pihaknya pun menyiagakan mobil tindak pidana ringan (tipiring) untuk melakukan tindakan langsung kepada yang melanggar. Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP Kota Bandung, aparat kepolisian dan TNI menyegel Mal Festival Citylink, Kota Bandung, Jumat (4/2/2022) pagi buntut kerumunan pengunjung saat acara Imlek. Mal tersebut dilarang beroperasi selama tiga hari sejak Jumat (4/2/2022) hingga Ahad (6/2/2022).

"Hari ini kita adakan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari, dan denda administrasi maksimal Rp 500 ribu," ujar Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi didampingi Kepala Disdagin Kota Bandung di Mal Festival Citylink, Jumat (4/2/2022).

Ia menuturkan penyegelan mal dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap manajemen mal pada Kamis (3/2/2022) kemarin. Pelaksanaan acara Barongsai saat perayaan Imlek sudah melanggar protokol kesehatan.

Baca: Luhut: Pemerintah tak Mau Masyarakat Panik Ganggu Ekonomi

Baca: Usai Pindahkan PKL, Pemprov DIY akan Perbaiki Infrastruktur Malioboro

Baca: UGM Mulai PTM Terbatas, Pakai Sistem Bauran dengan Online

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement