REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor Arteria Dahlan atas kasus dugaan ujaran kebencian, Poros Nusantara, menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (8/2/2022) siang. Kedatangan mereka ke Polda Metro untuk memenuhi panggilan klarifikasi perihal pengaduannya di Polda Jawa Barat.
"Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami menindaklanjuti pelimpahan dari polda Jabar ke Polda Metro Jaya," ujar Kuasa hukum Poros Nusantara Suzana Febriati Suzana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).
Menurut Suzana, kedatangan mereka guna menjalani pemeriksaan karena ada perbedaan dari laporan pengaduan yang diadukan di Polda Jawa Barat pada saat pelimpahan ke Polda Metro Jaya. Sehingga ada sejumlah pasal yang tertinggal. "Kami mengadukan beberapa pasal, di antaranya Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis sekaligus 315 KUHP, dan 316 KUHP," kata Suzana.
Selain memenuhi undangan pemeriksaan, kata Suzana, kliennya juga turut serta membawa barang bukti di antaranya sejumlah alat bukti dari pemberitaan. "Selain bukti-bukti yang kami dapat di media, ada beberapa bukti-bukti pemberitaan dan alat-alat bukti lainnya," tutur Suzana.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil Mochamad Ari Mulya untuk dimintai keterangan sebagai pelapor terkait kasus dugaan tindak pidana SARA terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Rencananya, pelapor akan dimintai keterangan pada Selasa (8/2) sesuai nomor surat: B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Hariyanto membenarkan pemanggilan tersebut. Dalam surat itu, Ari Mulya diminta untuk menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai jam 10 pagi," ujar Urip saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).
Terkait pemanggilan itu, kata Urip, membuktikan bahwa penyelidikan masih berjalan. Karena itu, ia enggan menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan bahwa kasus Arteria Dahlan tidak unsur pidana.
"Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian kita gak tahu dasar hukumnya seperti apa," terang Urip.
Sebenarnya Urip mengakui jika Anggota DPR RI memiliki hak imunitas. Hanya saja, kata dia, anggota dewan dalam tugas dan fungsi DPR tidak dibenarkan untuk berbicara rasis. Hanya saja hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum merespon terkait pemanggilan pelapor kasus yang sempat viral tersebut.
"Tidak ada masuk di dalam tupoksi DPR untuk bicara rasis. Artinya di soal itu hak imunitas harus gugur," tegas Urip.