Selasa 08 Feb 2022 11:43 WIB

Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pelapor: Polisi Terlalu Terburu-Buru

Suzana mengatakan, hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan merupakan ranah berbeda.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Pelapor Arteria Dahlan atas kasus dugaan ujaran kebencian, Poros Nusantara, menyoroti penghentian penyelidikan atas laporannya. (Foto: Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan)
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Pelapor Arteria Dahlan atas kasus dugaan ujaran kebencian, Poros Nusantara, menyoroti penghentian penyelidikan atas laporannya. (Foto: Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor Arteria Dahlan atas kasus dugaan ujaran kebencian, Poros Nusantara, menyoroti penghentian penyelidikan atas laporannya. Penyidik Polda Metro Jaya memberhentikan kasus Arteria Dahlan usai tidak menemukan unsur pidana di dalamnya.

"Kami pikir apa yang dilakukan (penyidik) terlalu buru-buru, karena ini belum ada klarifikasi secara utuh dan juga sudah kami menggunakan hak konstitusi," ujar Kuasa hukum Poros Nusantara, Suzana Febriati Suzana, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/2).

Baca Juga

Suzana mengatakan, semestinya fokus kepolisian adalah pidananya untuk membuktikan unsur tindak pidana. Ia menambahkan, hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI merupakan ranah berbeda yang ditangani Mahkamah Kehormatan DPR RI.

"Adapun, hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," ucap Suzana.

Sebelumnya, kasus Arteria Dahlan, terkait dengan ucapannya yang dinilai ‘menyasar’ etnis Sunda berawal pada saat rapat kerja (raker) Komisi III dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam raker tersebut, Arteria Dahlan menyampaikan agar Jaksa Agung melarang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggunakan bahasa Sunda dalam setiap rapat. 

Kemudian pernyataan Arteria Dahlan tersebut, mendapat kecaman oleh publik, khusus masyarakat Jawa Barat. Akibatnya, Arteria dilaporkan oleh sejumlah organisasi ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda pada Kamis (20/1). Lalu kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya hingga diputuskan tidak dilanjutkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement