REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/2/2022). Kedatangan Prasetyo ke gedung Merah Putih KPK guna memberikan keterangan terkait Formula E.
"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan kepada KPK RI terkait kasus penyelenggaraan FIA Formula E," kata Prasetyo Edi seperti dikutip akun Twitter-nya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku mendatangi KPK dengan membawa satu bundel dokumen mulai dari kebijakan umum APBD prioritas dan plafon anggaran (KUA PPAS) RAPBD sampai APBD. Dia mengaku telah menyerahkan dokumen tersebut kepada penyidik KPK.
Dia berharap dokumen itu dapat membantu tim KPK RI untuk mendalami proses proses penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut. Prasetyo juga mengaku menjelaskan proses penganggarannya penyelenggaraan Formula E, mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran.
"Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum perda APBD disahkan," katanya.
KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Lembaga antirasuah itu mengaku telah meminta meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dimaksud.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengungkapkan bahwa lembaga antikorupsi ini tengah menyelidiki alasan tingginya biaya penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Biaya yang dikeluarkan Pemprov DKI diketahui memang lebih tinggi dibanding kota penyelenggara lainnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Prasetyo sempat menyampaikan di negara-negara lain. Dia mencontohkan, penyelenggaraan Formula E di Montreal, Kanada, hanya dikenakan biaya Rp 1,7 miliar dan race fee senilai Rp 17 miliar dengan total biaya sebesar Rp 18,7 miliar.