Selasa 08 Feb 2022 13:20 WIB

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Guru di Halaman Sekolah

Tersangka dinilai telah mempersiapkan rencana pembunuhan itu.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Pelaku penusukan guru SD di Bandung berinisal N (56 tahun) terancam hukuman penjara seumur hidup. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, Selasa (8/2/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Pelaku penusukan guru SD di Bandung berinisal N (56 tahun) terancam hukuman penjara seumur hidup. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, Selasa (8/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --  Polisi mengungkap motif pelaku NN (56 tahun), menusuk mantan istrinya AR (48 tahun) yang merupakan seorang guru SD di halaman sekolah di Bandung. Aksi itu dilatarbelakangi oleh dendam karena pelaku ditolak rujuk. Tidak hanya itu, tersangka juga kesal lantaran tak dilibatkan dalam proses pernikahan anak keduanya yang akan berlangsung 12 Februari.

Kapolsek Coblong Kompol Nanang Sukmajaya mengatakan peristiwa penusukan terjadi Senin (7/2/2022) kemarin pukul 06.45 Wib. Pihak Polsek sekitar pukul 06.50 Wib mendapatkan laporan dan langsung mendatangi lokasi kejadian. "Korban sudah tergeletak di sana artinya kita tidak dapat menolong korban dibawa ke rumah sakit karena sudah meninggal dunia. Pelaku sendiri bergeser di belakang sekolah dan diamankan oleh Polsek Coblong. Korban adalah mantan istrinya," ujarnya saat berada di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan pelaku menusuk korban satu kali. Tusukan tersebut sedalam 9 sentimeter mengenai jantung dan paru-paru. Berdasarkan keterangan saksi, motif pelaku menusuk korban karena ditolak rujuk. Selain itu informasi yang didapat bahwa pelaku tidak dilibatkan dalam proses pernikahan anaknya. Pasangan tersebut berpisah sejak tahun 2007.

"Berdasarkan keterangan saksi yang bersangkutan itu ingin rujuk lagi namun menolak. Ada juga yang mengatakan saksi tersangka ingin ikut bergabung ke acara pernikahan anak tapi tidak diperkenankan," katanya.

Ia mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya pisau yang digunakan pelaku. Polisi masih mendalami darimana pelaku mendapatkan pisau itu.

Kapolsek mengatakan pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Sebab berdasarkan pemeriksaan pelaku sudah mempersiapkan aksi penusukan.

"Kalau berdasarkan fakta yang ada dan saksi dugaan kuat direncanakan karena sebelumnya sudah ada musyawarah keluarga difasilitasi sekolah tiga hari sebelumnya namun yang bersangkutan kurang puas akhirnya pada Senin menunggu di pintu luar menunggu korban masuk ke sekolah," ungkapnya.

Ia mengatakan pelaku menunggu korban di depan gerbang sekolah. Saat korban tiba, pelaku langsung mendatanginya dan terjadi percekcokan sehingga korban memilih masuk ke dalam sekolah.

Namun pelaku mengejar korban dan langsung memitingnya dari belakang kemudian menusuk menggunakan pisau yang telah dibawa di bagian samping badan. "Ancaman maksimal seumur hidup," ungkapnya.

Pelaku berinisial NN mengaku korban sudah setuju untuk rujuk namun ia mendapati kabar bahwa mantan istrinya tengah bersama seseorang di salah satu hotel. Ia pun menanyakan hal tersebut kepada korban namun tidak dijawab. "Udah mau (rujuk) justru dia ngajak tapi ternyata kemarin dari kakaknya bilang sama anak saya. Saya di hotel sama ibunya. Saya merasa gak di hotel," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement