Selasa 08 Feb 2022 13:21 WIB

Buntut Kerumunan Imlek, Dua Manajemen Mal Paskal dan Kings Dipanggil

Satpol PP tengah memproses pemeriksaan secara teliti dan diharapkan segera selesai.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Petugas Satpol PP Kota Bandung meninjau area Mal Festival Citylink yang disegel sementara di Jalan Peta, Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jumat (4/2/2022). Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung memberikan denda serta menyegel sementara Mal Festival Citylink selama tiga hari imbas dari kerumunan yang terjadi saat pertunjukan barongsai di perayaan Tahun Baru Imlek pada Selasa (1/2/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas Satpol PP Kota Bandung meninjau area Mal Festival Citylink yang disegel sementara di Jalan Peta, Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jumat (4/2/2022). Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung memberikan denda serta menyegel sementara Mal Festival Citylink selama tiga hari imbas dari kerumunan yang terjadi saat pertunjukan barongsai di perayaan Tahun Baru Imlek pada Selasa (1/2/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali memanggil dua manajemen mal buntut kerumunan saat perayaan Imlek Selasa (1/2/2022) lalu. Sebelumnya, manajemen Festival Citylink diperiksa dan ditetapkan penutupan sementara mal selama tiga hari kemarin.

"Sudah dipanggil, masih diperiksa. Dua dari (mal) Paskal dan Kings," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan belum keluar sebab pemeriksaan masih berjalan. Beberapa pihak diperiksa seperti dari pihak tenant, manajemen dan saksi-saksi yang lainnya. "Hasilnya, belum keluar pemeriksaan," ujarnya. 

Dikatakan Rasdian, apabila didapati pelanggaran protokol kesehatan yang berat maka mal dapat disegel. Pihaknya tengah memproses pemeriksaan secara teliti dan diharapkan dapat segera selesai.

 

photo
Satgas Covid-19 Kota Bandung menyegel Mal Festival Citylink di Jalan Peta, Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jumat (4/2/2022). Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung memberikan denda serta menyegel sementara Mal Festival Citylink selama tiga hari imbas dari kerumunan yang terjadi saat pertunjukan barongsai di perayaan Tahun Baru Imlek pada Selasa (1/2/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

 

Rasdian mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung terkait pemeriksaan terhadap saksi-saksi menyangkut kerumunan saat perayaan Imlek. Pihaknya pun memeriksa saksi berdasarkan pengaduan masyarakat.

Kata dia, pihaknya terus akan melakukan pemantauan dan monitoring di tempat-tempat keramaian yang berpotensi terjadi kerumunan. Terdapat tiga sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar baik ringan, sedang maupun berat. Pihaknya pun menyiagakan mobil tindak pidana ringan (tipiring) untuk melakukan tindakan langsung kepada yang melanggar.

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, aparat kepolisian dan TNI menyegel Mal Festival Citylink, Kota Bandung, Jumat (4/2/2022) pagi buntut kerumunan pengunjung saat acara Imlek. Mal tersebut dilarang beroperasi selama tiga hari sejak Jumat (4/2/2022) hingga Ahad (6/2/2022).

"Hari ini kita adakan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari, dan denda administrasi maksimal Rp 500 ribu," ujar Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi didampingi Kepala Disdagin Kota Bandung di Mal Festival Citylink, Jumat (4/2/2022).

Dia menuturkan, penyegelan mal dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap manajemen mal pada Kamis (3/2/2022) kemarin. Pelaksanaan acara Barongsai saat perayaan Imlek sudah melanggar protokol kesehatan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement