Selasa 08 Feb 2022 13:51 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD DKI Jakarta Soal Formula E

Prasetyo mendatangi KPK membawa dokumen-dokumen terkait Formula E.

Rep: Rizkyan Adiyudha, Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kiri) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). KPK memeriksa Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kiri) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). KPK memeriksa Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah memeriksaKetua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Selasa (8/2/2022). Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap politikus PDIP tersebut dilakukan terkait penyelenggaraan Formula E.

"Terkait permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga

Prasetyo Edi Marsudi, mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (8/2/2022). Menurut dia, kedatangan tersebut dibarengi dengan pemberian keterangan kepada KPK terkait kasus penyelenggaraan Formula E.

“Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan,” kata Prasetyo dalam akun resmi Instagram-nya, dikutip, Selasa (8/2/2022).

Dia menambahkan, dokumen-dokumen yang dibawa itu mencakup KUA PPAS, RAPBD, hingga APBD DKI. Tak sampai di sana, kedatangan tersebut, kata dia, juga akan disampaikan terkait berbagai proses penganggaran ajang balap mobil listrik internasional tersebut, termasuk bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan.

“Juga soal usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran,” jelas politikus PDIP tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement