Selasa 08 Feb 2022 14:19 WIB

Rujuk Ditolak, Mantan Suami Bertindak Tusuk Guru SD

Tusukan pelaku sedalam 9 sentimeter langsung mengenai jantung dan paru-paru.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Pelaku penusukan guru SD di Bandung berinisal NN (56 tahun) terancam hukuman penjara seumur hidup. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, Selasa (8/2/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Pelaku penusukan guru SD di Bandung berinisal NN (56 tahun) terancam hukuman penjara seumur hidup. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, Selasa (8/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- NN (56 tahun), pelaku penusukan terhadap mantan istrinya yang seorang guru SD AR (48 tahun) di Bandung nekat melakukan penusukan karena dendam ditolak rujuk. Tidak hanya itu, pelaku pun kesal tidak dilibatkan dalam proses pernikahan anak keduanya yang akan berlangsung 12 Februari.

Kapolsek Coblong Kompol Nanang Sukmajaya mengatakan peristiwa penusukan terjadi Senin (7/2/2022) kemarin pukul 06.45 Wib. Pihaknya sekitar pukul 06.50 WIB mendapatkan laporan dan langsung mendatangi lokasi kejadian.

Baca Juga

"Korban sudah tergeletak di sana artinya kita tidak dapat menolong korban dibawa ke rumah sakit karena sudah meninggal dunia. Pelaku sendiri bergeser di belakang sekolah dan diamankan oleh Polsek Coblong. Korban adalah mantan istrinya," ujarnya saat berada di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/2/2022). 

Dia mengatakan, pelaku menusuk korban satu kali. Tusukan tersebut sedalam 9 sentimeter mengenai jantung dan paru-paru.

Berdasarkan keterangan saksi, dia menuturkan, motif pelaku menusuk korban karena ditolak rujuk. Selain itu informasi yang didapat bahwa pelaku tidak dilibatkan dalam proses pernikahan anaknya. Pasangan tersebut berpisah sejak tahun 2007.

"Berdasarkan keterangan saksi yang bersangkutan itu ingin rujuk lagi namun menolak. Ada juga yang mengatakan saksi tersangka ingin ikut bergabung ke acara pernikahan anak tapi tidak diperkenankan," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya pisau yang digunakan pelaku. Pisau yang digunakan pelaku sendiri petugas masih mendalami didapatkan dari mana.

Kapolsek mengatakan, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Sebab berdasarkan pemeriksaan pelaku sudah mempersiapkan aksi penusukan.

"Kalau berdasarkan fakta yang ada dan saksi dugaan kuat direncanakan karena sebelumnya sudah ada musyawarah keluarga difasilitasi sekolah tiga hari sebelumnya namun yang bersangkutan kurang puas akhirnya pada Senin menunggu di pintu luar menunggu korban masuk ke sekolah," ungkapnya.

Dia mengatakan, pelaku menunggu korban di depan gerbang sekolah. Saat korban tiba, pelaku langsung mendatanginya dan terjadi percekcokan sehingga korban memilih masuk ke dalam sekolah.

Namun, pelaku mengejar korban dan langsung memitingnya dari belakang kemudian menusuk menggunakan pisau yang telah dibawa di bagian samping badan. "Ancaman maksimal seumur hidup," ungkapnya.

Pelaku berinisial NN mengaku, korban sudah setuju untuk rujuk, tapi dia mendapati kabar bahwa mantan istrinya tengah bersama seseorang di salah satu hotel. Dia pun menanyakan, hal tersebut kepada korban, tidak dijawab.

"Udah mau (rujuk) justru dia ngajak tapi ternyata kemarin dari kakaknya bilang sama anak saya. Saya di hotel sama ibunya. Saya merasa gak di hotel," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement