Selasa 08 Feb 2022 14:25 WIB

Hore! Program Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang Hingga September 2022

Diskon pajak mobil baru diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pengunjung mengamati mobil-mobil dalam sebuah pameran kendaraan bermotor (ilustrasi). Pemberian diskon pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) bagi kendaraan bermotor diperpanjang hingga September 2022.
Foto: SIGID KURNIAWAN/ANTARA
Pengunjung mengamati mobil-mobil dalam sebuah pameran kendaraan bermotor (ilustrasi). Pemberian diskon pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) bagi kendaraan bermotor diperpanjang hingga September 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melanjutkan dukungan terhadap sektor otomotif melalui perpanjangan insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) bagi kendaraan bermotor melalui dikeluarkannya PMK Nomor 5/PMK.010/2022. Adapun PMK tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 itu ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kinerja sektor otomotif akan menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik pada 2022 melalui berlanjutnya insentif PPnBM DTP.

Baca Juga

“Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor yakni kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp 200 juta bagi kendaraan hemat energi dan harga terjangkau atau low cost green car (LCGC). Adapun desain insentif PPnBM DTP memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi gas rumah kaca (GRK) yang juga lebih rendah.

"Periode insentif bagi LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga 2022," kata Febrio.

Insentif bagi LCGC diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen pada kuartal I, 66,66 persen kuartal II dan 33,33 persen kuartal III, sehingga PPnBM yang dibayar masyarakat masing-masing kuartal hanya nol persen, satu persen dan dua persen.

Segmen kedua yakni kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 1500 cc dengan harga antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal I 2021, sehingga konsumen hanya membayar 7,5 persen. Adapun pemberian insentif segmen kedua juga diberikan mobil dengan pembelian lokal atau local purchase di atas 80 persen.

Febrio menyebut kebijakan ini seiring upaya pemerintah yang semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019. Adapun perpres ini menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan diantaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.

“Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan pada 2022,” ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement