REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau seluruh pemerintah daerah memperkuat aktivasi Posko di tingkat desa dan kelurahan sampai RW/RT. Kemendagri berharap, posko ini bisa membantu penanganan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, posko ini sejalan dengan imbauan agar masyarakat yang terkonfirmasi positif tanpa gejala maupun bergejala ringan melakukan isolasi mandiri maupun terpusat di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. "Penanganan di tingkat hulu ini penting untuk sebagai satu strategi mitigasi yang mengurangi tekanan di sektor hilir rumah sakit sehingga bed occupancy ratio (BOR) dapat terjaga, khususnya bagi pasien dengan gejala berat atau penyertaan komorbid," ujar Safrizal dikutip dari siaran persnya, Selasa (8/2).
Selain itu, Safrizal meminta pemda untuk terus mengakselerasi capaian vaksinasi dosis lengkap maupun booster di wilayahnya. Begitu juga, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga perlu dioptimalkan di semua sektor mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga tempat restoran dan kafe sebagai bagian yang integral dalam upaya tracing dan tracking guna menekan transmisi penyebaran Covid-19.
Safrizal menegaskan, adanya varian omicron membuktikan bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir. "Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan," kata Safrizal.
Menurutnya, pemerintah juga terus mencermati perkembangan kasus Covid-19 yang terus melonjak beberapa waktu terakhir. Karena itu, dengan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan penyesuaian Level PPKM di Jawa Bali.
"Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, tanggal 7 Februari 2021, yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 8 sampai 14 Februari 2022," katanya.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, terdapat perubahan jumlah daerah PPKM level 3 dari semula hanya dua menjadi 41 kabupaten kota. Wilayah PPKM 3 berada di beberapa provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat di antaranya Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Banten antara lain Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. Kemudian seluruh kabupaten/kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Di Jawa Tengah hanya di Kota Tegal, lalu Jawa Timur hanya di Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan dan seluruh kabupaten/kota di Bali. Sementara itu, jumlah daerah pada Level 1 juga mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah. Sementara daerah level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.