Selasa 08 Feb 2022 15:51 WIB

Ganggu Ketertiban, Lapak PKL Jambu Dua Ditertibkan

Deretan PKL yang berdagang di sana tidak peduli dengan ketertiban dan kebersihan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, selain di sekitar kawasan Jambu Dua, Pemkot Bogor juga menertibkan beberapa lapak PKL di sekitar Ciawi.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, selain di sekitar kawasan Jambu Dua, Pemkot Bogor juga menertibkan beberapa lapak PKL di sekitar Ciawi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menertibkan belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Selasa (8/2). Penertiban itu dilakukan lantaran belasan lapak tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, penertiban yang dilakukan di kawasan Jambu Dua itu merupakan penertiban rutin yang dilaksanakan Pemkot Bogor. Selain di sekitar kawasan Jambu Dua, Pemkot Bogor juga menertibkan beberapa lapak PKL di sekitar Ciawi.

“Penertiban rutin di lokasi-lokasi, yang selama ini kumuh dan rawan masalah sosial dan kriminal,” kata Dedie kepada Republika, Selasa (8/2).

Dedie mengatakan, Pemkot Bogor berencana akan membangun shelter atau halte Biskita Transpakuan. Selain itu, pedagang yang sebelumnya berdagang di sana buka pedagang yang masuk program relokasi.

Dia menjelaskan, selama puluhan tahun, deretan PKL yang berdagang di sana tidak peduli dengan ketertiban dan kebersihan. Sehingga, membuat kawasan tersebut terlihat kumuh.

“Sudah puluhan tahun jorok. Mengganggu pandangan dan mereka tidak peduli dengan ketertiban dan kebersihan,” lanjutnya.

Camat Bogor Utara, Riki Robiansyah, menyebutkan ada 17 PKL yang ditertibkan dari kawasan tersebut. Sebelumnya, para pedagang tersebut sudah diberikan surat teguran 1, 2, dan 3 oleh Satpol PP Kota Bogor.

Kemudian, Satpol PP Kota Bogor memberikan surat pemberitahuan penertiban kepada para pedagang. Pantauan Republika di lokasi, aparatur wilayah turun untuk melakukan penertiban. Bangunan semi permanen yang tadinya berjajar sejajar dengan ruko di sampingnya, kini hanya tersisa balok kayu, triplek, serta ubin yang masih menempel di tanah.

“Makanya, ini kita lakukan eksekusi melibatkan beberapa instansi. Termasuk Polsek Bogor Utara, Koramil, Denpom, dan dinas terkait,” tutur Riki.

Dia menegaskan, lapak-lapak itu ditertibkan karena melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum). Selain itu, lapak berupa bangunan semi permanen tersebut mengganggu badan jalan, drainase, serta taman umum.

Selain berencana membangun Shelter Biskita Transpakuan, Riki menyebutkan, Pemkot Bogor juga berencana melakukan penataan taman dan jalur pedestrian.

“Untuk relokasi (pedagang) hingga saat ini belum ada program relokasi. Sementara ini kita lakukan penertiban PKL, karena melanggar Perda 1 2021 terkait dengan Trantibum,” katanya.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menambahkan belasan PKL tersebut sebagian besar berjualan minuman keras (miras) ilegal. Apalagi mereka berjualan di lahan milik orang.

“Mereka jual miras mulai dari jenis ciu, sampai ke miras botolan. Nanti bekas penggusuranya akan dipasang seng sebagai penutup,” tandasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement