Selasa 08 Feb 2022 18:40 WIB

Sebelum Investasi, Kenali Dulu Istilah-Istilah di Dunia Kripto

Data Bappebti menunjukkan, akhir 2021, jumlah pemilik aset kripto Indonesia mencapai 7,5 juta orang.

Rep: Vidita/ Red: Partner
.
.

Ilustrasi aset digital (Dok Pexels/Worldspectrum)
Ilustrasi aset digital (Dok Pexels/Worldspectrum)

Perkembangan aset digital, dalam dua tahun belakangan, makin populer di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari pesatnya pertumbuhan investor retail yang menjajal berinvestasi di jenis aset yang satu ini.

Di Indonesia sendiri, aset kripto dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Kendati demikian, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Hal ini diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Jumlah transaksi aset kripto di Indonesia pun terus meningkat signifikan.

Data Bappebti menunjukkan, akhir 2021, jumlah pemilik aset kripto Indonesia mencapai 7,5 juta orang, Jumlah ini melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan 2020 yang hanya empat juta orang.

Tak hanya dari jumlah pemilik aset kripto, nilai transaksi kripto juga meningkat hingga 636,15 persen menjadi Rp 478,5 triliun hingga Juli 2021. Nilai tersebut naik signifikan dibandingkan 2020 dengan transaksi senilai Rp 65 triliun.

Sebelum mulai menjajal memiliki aset digital, ada beberapa istilah yang pasti akan sering kita dengar di jagat kripto. Beberapa di antaranya:

1. HODL (Hold On for Dear Life)

Bahasa slang di dunia kripto yang menggambarkan kondisi dimana investor memilih tetap menahan aset yang dimiliki, meski harga sedang jatuh, daripada menjualnya.

2. Initial Coin Offering (ICO)

Konsep ICO setara dengan Initial Public Offering (IPO) di dunia saham, di mana perusahaan berbasis teknologi blockchain atau kripto mengumpulkan dana melalui penjualan terbuka kepada masyarakat umum.

3. Blockchain

Teknologi yang memanfaatkan komputasi untuk menciptakan kelompok atau blok yang saling terhubung satu sama lain. Blok-blok tersebut berisi catatan transaksi serta melacak aset dari sebuah jaringan bisnis. Blockchain adalah teknologi yang berada di balik industri aset kripto.

4. Airdrop

Cara untuk mempromosikan sebuah koin atau aset digital tertentu, Caranya, adalah dengan mengirimkan beberapa token gratis ke masyarakat luas.

5. All Time High (ATH)

Titik tertinggi, baik dalam harga, maupun dalam kapitalisasi pasar yang pernah dimiliki sebuah aset kripto dalam sejarah atau sebuah periode tertentu.

6. All-Time-Low (ATL)

Titik terendah, baik dalam harga, maupun dalam kapitalisasi pasar yang pernah dimiliki sebuah aset kripto dalam sejarah atau sebuah periode tertentu. .

7. Altcoin

Sebutan untuk segala jenis koin alternatif, di luar Bitcoin.

8. DYOR (Do Your Own Reasearch)

Istilah yang sering digunakan untuk mengingatkan para calon investor, untuk melakukan riset secara mendalam sebelum memutuskan membeli sebuah aset kripto.

Dengan besarnya volatilitas harga yang menjadi salah satu karakteristik utama dari aset digital, selalu lakukan riset terlebih dahulu sebelum membeli sebuah koin. Jangan lupa pula, untuk selalu menggunakan uang dingin atau uang yang tidak akan dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari atau dalam waktu dekat,

sumber : https://digitaldonat.republika.co.id/posts/42040/sebelum-investasi-kenali-dulu-istilah-istilah-di-dunia-kripto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement