REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar, Syekh Abdul Qadir al-Tawil mendapat pertanyaan mengenai bagaimana hukumnya bila istri marah kepada suami lalu meninggalkan rumah. Apakah memang seorang istri boleh melakukan hal tersebut?
Syekh al-Tawil menjelaskan, jika seorang suami menyampaikan sesuatu yang membuat istrinya kesal atau marah, lalu istri tersebut mengemas barang-barangnya untuk meninggalkan rumah dan anak-anaknya, maka tindakan istri tersebut dilarang dalam Islam.
Syekh al-Tawil juga menyinggung keadaan di mana seorang suami men-talaq istrinya, lalu istri pergi meninggalkan rumah. "Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa kewajiban bagi seorang wanita selama masa iddah adalah tetap tinggal di rumah bersama sang suami," kata dia seperti dilansir laman Masrawy.
Dijelaskan juga oleh anggota fatwa Al-Azhar yang lain, bahwa ketika seorang istri meninggalkan rumah dalam keadaan tersebut, maka hubungan yang semestinya dapat dipertimbangkan kembali untuk rujuk pun menjadi terputus.
"Tindakan istri yang meninggalkan rumah berkontribusi memicu keretakan rumah tangga dan ini termasuk perbuatan dosa," paparnya.
Karena itu, ketika terjadi sesuatu atau percekcokan antara suami dan istri, maka seorang istri tidak boleh meninggalkan rumah untuk menghindari terungkapnya rahasia rumah tangga.
Allah SWT berfirman, "...janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah." (QS Ath-Thalaq ayat 1)
"Seorang istri yang ditalaq (oleh suaminya) diperintahkan untuk tinggal di rumahnya (bersama suami) selama masa iddah," kata Syekh Al-Tawil, yang juga menekankan bahwa tidak ada rumah yang bebas dari percekcokan.
Sumber: