Rabu 09 Feb 2022 05:36 WIB

Polda Metro Jaya Hentikan Malam Bebas Kerumunan

Polda Metro berpendapat tingkat kepatuhan masyarakat terhadap prokes makin tinggi. 

Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN), tetapi menerapkan sistem patroli dalam penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). (Foto: Crowd Free Night di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN), tetapi menerapkan sistem patroli dalam penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). (Foto: Crowd Free Night di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN). Namun, Polda Metro Jaya menerapkan sistem patroli dalam penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari 2022 lalu, mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga

Zulpan mengatakan, alasan ditiadakan kebijakan CFN adalah tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang semakin tinggi. "Kita lakukan mengingat bahwa masyarakat sudah mulai disiplin sehingga kita lakukan langkah lebih 'soft' lagi dengan mengingatkan dengan patroli dan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan kerumunan," kata Zulpan.

Zulpan juga mengimbau kepada para pengusaha untuk turut berpartisipasi dalam penegakan protokol kesehatan dengan tidak beroperasi melampaui jam operasional yang diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. "Termasuk ke tempat usaha baik kafe dan sebagainya untuk menaati protokol kesehatan terkait aplikasi PeduliLindungi dan jam operasional yang diberlakukan pemerintah sesuai PPKM Level 3," ujarnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya memberlakukan kebijakan CFN di sepukuhlokasi di Jakarta, yakni:

1. Jalan Sudirman-Thamrin

2. Jalan Asia Afrika

3. Jalan Senopati-Gunawarman

4. SCBD

5. Jalan Medan Merdeka (Monas)

6. Kemang

7. Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danau Sunter

8. Kota Tua Jakarta

9. Kanal Banjir Timur

10. Kemang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement