Rabu 09 Feb 2022 06:16 WIB

Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Saksi Ungkap Masalah Jaringan Listrik

Saksi menyebut jaringan listrik lapas merupakan jaringan lama yang belum diperbarui.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah terdakwa berjalan keluar ruang ssidang saat sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (25/1/2022). Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang yang menewaskan 49 narapidana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto: Antara/Fauzan
Sejumlah terdakwa berjalan keluar ruang ssidang saat sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (25/1/2022). Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang yang menewaskan 49 narapidana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Agenda pemeriksaan saksi terkait kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/2/2022). Dalam agenda tersebut, saksi mengungkapkan masalah jaringan listrik yang terjadi di lapas tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Suhendra, narapidana di Lapas Klas 1 Tangerang yang menjadi salah satu saksi yang dihadirkan secara virtual dalam sidang. Menurut kesaksiannya, jaringan listrik di blok C yang menjadi lokasi kebakaran pada 7 September 2021 lalu itu merupakan jaringan lama yang belum diperbarui. “Yang kamu lihat, jaringan listrik di blok C sudah lama?” tanya hakim kepada Suhendra.

Baca Juga

“Sudah lama,” jawabnya. Suhendra menyebut, selama empat tahun mendekam di Lapas Klas 1 Tangerang, belum pernah dilakukan penggantian jaringan listrik.

Dari kesaksiannya pula, terungkap ihwal miniature circuit breaker (MCB) yang kerap kali turun pada Agustus 2021, satu bulan sebelum insiden kebakaran itu terjadi di blok C2. Turunnya MCB di blok tersebut disebut terjadi sebanyak dua hingga tiga kali dalam sebulan. “Biasanya (MCB turun karena) kelebihan daya,” ujar Suhendra saat dicecar pertanyaan oleh hakim.  

Lantas, hakim menanyakan mengenai penggunaan alat-alat elektronik di blok tersebut. Suhendra tak menampik bahwa banyak barang elektronik yang digunakan di tempat tersebut. “Warga binaan boleh narik kabel buat barang elektronik?” tanya hakim. “Paling lapor dulu kita ke tamping,” jawab Suhendra.

Hakim menanyakan apakah penghuni lapas mendapat izin dari pegawai lapas. Suhendra pun menjawab kalau soal mendapat izin atau tidak, dia tak tahu. 

Suhendra menyebut sejumlah barang elektronik yang ada di blok C2 di antaranya kipas angin, magic com, dan dispenser. Namun barang-barang itu, kata dia merupakan fasilitas dari lapas.

“Selain yang ada dari lapas, ada lagi? WBP boleh bawa elektronik?” tanya Jaksa. “Tidak boleh,” kata Suhendra.

Sidang kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang tersebut merupakan sidang kedua. Selain Suhendra, ada saksi lainnya yang juga merupakan narapidana di Lapas Klas 1 Tangerang, yakni Ryan Santoso dan Yudi R yang hadir secara virtual. Saksi lainnya yang dihadirkan yakni anggota Polres Metro Tangerang Kota, Budi Haryono yang memberikan kesaksian langsung di ruang sidang 1 PN Tangerang.

Sebelumnya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus tersebut telah dilakukan pada Selasa (25/1/2022) lalu dengan menghadirkan empat orang terdakwa. Yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho yang didakwa Pasal 359 KUHP, dan Panahatan Butar Butar yang didakwa Pasal 188 KUHP. 

Baca juga : Anggota DPRD Kaltara: Gubernur Terpukul Kehilangan Putranya, Tapi Beliau Ikhlas

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement