Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Bea Cukai Permudah Daftar IMEI Perangkat Gadget di Luar Negeri

Rabu 09 Feb 2022 06:41 WIB

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempermudah pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri. (ilustrasi).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempermudah pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri. (ilustrasi).

Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempermudah pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengatakan pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas importasi HKT.

Baca Juga

“Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/2/2022).

Hatta menjelaskan setelah melakukan pendaftaran penumpang akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan registrasi IMEI. Bagi setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar 500 dolar AS dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 10 persen, dan PPh sebesar 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.