REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang terdeteksi positif Covid-19 melalui rapid tes atau PCR agar mematuhi aturan protokol kesehatan dan wajib menjalani masa isolasi.
Dia menegaskan, masyarakat yang positif dilarang bepergian ke wilayah lain agar tak membahayakan orang lain, terutama kelompok rentan.
“Sesuai dengan aturan Satgas dan Kemenkes, orang yang positif wajib menjalani masa isolasi dan tidak boleh bepergian ke wilayah lainnya. Mohon masyarakat menyadari bahwa tindakan demikian membahayakan banyak orang terlebih kelompok rentan di sekitar kita yang berisiko meninggal akibat Covid-19,” kata Wiku saat konferensi pers, dikutip pada Rabu (9/2/2022).
Wiku menyampaikan, masyarakat yang akan bepergian ke daerah lain wajib menjalani rapid tes atau PCR guna memastikan kondisi kesehatannya. Masyarakat juga diminta agar tak takut jika teridentifikasi positif sehingga menghindari tes rapid atau PCR.
Dia menegaskan, terinfeksi Covid-19 dan teridentifikasi positif saat rapid tes maupun PCR bukanlah hal yang tabu.
“Semakin cepat seseorang diketahui positif, justru semakin penularan dapat dicegah dan perawatan dapat dilakukan sejak dini. Terlebih sudah sering terjadi yang kita tulari adalah orang di sekitar kita yang kita kasihi, terlebih kelompok rentan hingga menyebabkan kematian,” ujar dia.
Wiku menjelaskan, testing baik melalui rapid tes atau PCR merupakan penentu bagi mobilitas yang aman. Karena itu, ia menekankan agar pemerintah mengupayakan ketersediaan alat tes rapid antigen dan juga PCR dengan akurasi yang tinggi.
Saat ini, kata dia, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah melakukan pemeriksaan mutu eksternal berupa kalibrasi dan optimasi alat dan bahan setiap tiga bulan guna menjamin akurasi alat yang digunakan. Namun demikian, masyarakat juga diimbau agar memilih laboratorium pemeriksaan yang rutin melakukan kalibrasi dengan hasil yang akurat.
Lebih lanjut, Wiku mengatakan kasus positif nasional saat ini konsisten mengalami kenaikan, bahkan di seluruh provinsi. Jika dibandingkan dengan gelombang kasus pertama, Wiku menyebut penambahan kasus positif saat ini jauh melampaui jumlah kasus pada puncak pertama.
“Pada puncak pertama, penambahan kasus pekanan tertinggi adalah sebesar 88 ribu kasus. Sementara di minggu lalu penambahan kasus positif mencapai lebih dari 170 ribu kasus atau hampir dua kali lipat puncak lonjakan pertama,” kata Wiku saat konferensi pers, dikutip pada Rabu (9/2/2022).
Sedangkan jika dibandingkan dengan lonjakan kasus kedua, penambahan kasus kali ini setara dengan kenaikan kasus pada akhir Juni atau setengah dari puncak lonjakan kasus kedua.
Kendati demikian, lanjut Wiku, pada masa lonjakan kasus kedua, peningkatan telah terjadi sejak awal Mei atau membutuhkan waktu delapan pekan untuk mencapai kondisi kasus yang setara dengan saat ini. Sementara, penambahan kasus saat ini hanya dicapai dalam waktu tiga pekan saja atau 2,5 kali lebih cepat dibanding lonjakan kedua.