Rabu 09 Feb 2022 13:45 WIB

PPKM DKI Jakarta Terus Naik, Ini Pesan Gubernur Anies

Pemprov menegaskan kembali memberlakukan razian protokol kesehatan Covid-19.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (kiri) memberi keterangan pers pada awak media saat pemberlakuan Crowd Free Night di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Sabtu (1/1/2022). Polda Metro Jaya memberlakukan pengendalian mobilitas Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam tahun baru 2022 yang berlangsung mulai pukul 22.00 - 04.00 WIB di 11 lokasi yang dinilai berpotensi memicu kerumunan di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (kiri) memberi keterangan pers pada awak media saat pemberlakuan Crowd Free Night di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Sabtu (1/1/2022). Polda Metro Jaya memberlakukan pengendalian mobilitas Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam tahun baru 2022 yang berlangsung mulai pukul 22.00 - 04.00 WIB di 11 lokasi yang dinilai berpotensi memicu kerumunan di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengingatkan kasus Covid-19 DKI yang naik drastis dalam beberapa waktu terakhir. Kendati demikian, dia meminta semua pihak agar tetap tenang.

“Tidak perlu terlalu panik, tapi juga jangan terlena. Jangan anggap enteng,” kata Anies dalam keterangannya di Balai Kota, dikutip Rabu (9/2/2022).

Baca Juga

Dia menambahkan, Jakarta dan Indonesia sempat mengalami gelombang kenaikan Covid-19. Namun, yang terpenting dikatakan dia adalah kembali waspada, kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

“Dan selalu memantau perkembangan situasi pandemi, bisa lewat media sosialnya Pemprov DKI, bisa lewat aplikasi JAKI, bisa juga dengan cek ke jajaran, tapi yang terpenting, saling jaga, saling bantu, saling lindungi,” tutur dia.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Februari 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya telah memberlakukan kembali razia protokol kesehatan Covid-19 di berbagai tempat setiap saat. Hal itu, dilakukan pihaknya bekerja sama dengan jajaran aparat TNI Polri.

“Setiap hari, setiap saat akan ada razia ada pemeriksaan terbuka tertutup,” kata Riza ketika ditemui di Balai Kota, Selasa (8/2/2022).

Dia menambahkan, protokol kesehatan dan pembatasan yang diberlakukan di PPKM level tiga ini, harus dipatuhi berbagai tempat, mulai dari perkantoran, mal, pasar, cafe dan lainnya. Termasuk, kata dia, pembatasan kapasitas.

“Kami akan denda, bahkan kami akan cabut izinnya bagi yang sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement