Rabu 09 Feb 2022 13:58 WIB

ICW Desak Dewas Tindak Tegas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Dewas dinilai baru memeriksa Lili terkait komunikasi dengan pihak berperkara.

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membacakan pointers saat konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan dari pihak swasta, Johny Rynhard Kasman terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membacakan pointers saat konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan dari pihak swasta, Johny Rynhard Kasman terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menindak tegas Wakil Ketua, Lili Pintauli Siregar. Hal tersebut berkenaan dengan dugaan kebohongan publik yang dilakukan Lili terkait keterangannya soal komunikasi dengan bekas wali kota Tanjungbalai, M Syahrial.

"Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili Pintauli Siregar," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan dalam konferensi pers saat itu, Lili secara terang benderang membantah berkomunikasi dengan M Syahrial perihal perkara yang sedang ditangani KPK. Namun, tidak lama kemudian Lili terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan Syahrial dan dijatuhi sanksi Dewas.

Kurnia menegaskan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa Dewas. Dia melanjutkan, Dewas baru memeriksa Lili dalam kaitannya menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara dan bukan tentang penyebaran berita bohong.

"ICW mendesak Dewan Pengawas agar segera memanggil Lili Pintauli Siregar dalam kaitannya menyebarkan berita bohong saat menggelar konferensi pers pada April tahun 2021 lalu," katanya.

ICW menilai pelanggaran etik yang diperbuat LiLi sudah terang benderang. Pertama, Lili melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a PerDewas nomor 2 tahun 2020. Kurnia menjelaskan, aturan itu secara spesifik memerintahkan insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas.

Kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b PerDewas 2/2020 terkait larangan bagi insan KPK menyebarkan berita bohong. Kurnia mengatakan jika kemudian laporan eks Pegawai KPK terbukti maka ICW meminta agar Dewas segera merekomendasikan Lili Pintauli Siregar untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPK.

Lili Pintauli kembali dilaporkan ke Dewas KPK oleh IM57+ Institute terkait dugaan kebohongan publik. IM57+ Institute menilai ada dugaan pelanggaran etik atas apa yang disampailam mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.

IM57+ Institute meminta Dewas untuk memberi sanksi seadil-adilnya kepada Lili Pintauli Siregar. Mereka berharap Dewas KPK tidak menjadikan putusan perkara sebelumnya sebagai alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan kebohongan publik.

Mereka juga mendesak Dewas KPK menjalankan tugas sebagai otoritas tertinggi dan gerbang utama dalam menjaga integritas KPK. Dewas diminta bersikap tegas dan tanpa tebang pilih dalam menangani pelanggaran-pelanggaran etik, apalagi yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Dewas KPK mengaku akan memproses laporan terhadap Lili Pintauli Siregar. Laporan yang disampailan IM57+ itu akan segera ditindaklanjuti Dewas KPK. "Semua pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tentu akan diproses sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement