REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sebagaimana pahala yang dilipatgandakan, keburukan atau dosa juga dilipatgandakan jika dilakukannya di kota suci Makkah atau Madinah.
Maka dari itu Imam Ghazali sesuai pendapat ulama menghukumi makruh tinggal lama-lama di Makkah bagi yang tidak bermukim di sana.
"Dikatakan bahwa keburukan-keburukan akan dilipatgandakan dosanya bila dilakukan di Makkah. Begitu juga, kebaikan-kebaikan akan dilipatgandakan," tulis Imam Ghazali dalam kitabnya Asrar Al-Hajj.
Ibnu Abbas mengatakan menimbun barang di Makkah termasuk tindakan kejahatan di Tanah Haram. Ada yang mengatakan kalau berdusta juga termasuk tindakan kejahatan.
Ibnu Abbas juga mengatakan, "Masih lebih baik berbuat tujuh puluh dosa di Rakiyah daripada sekali berbuat dosa di Makkah.”
Rakiyah adalah tempat yang terletak di antara Makkah dan Thaif. Karena rasa takut itulah, sebagian orang yang tinggal di Makkah tidak membuang air kecil dan besar di Tanah Suci.
Sebaliknya, mereka keluar ke daerah Tanah Halal (keluar dari dua Kota Haram). Allah memberlakukan siksa-Nya berdasarkan kehendak yang bersangkutan, tidak menunggu hingga benar-benar melakukannya.
Ucapan ini dinukil dari Ibnu Abbas. Sedangkan Ibnu Al Jauzi menukilnya dari Mujahid. Maksudnya adalah menahan makanan pokok supaya terjadi lonjakan harga.
Abu Dawud meriwayatkan dari hadits Ya'la bin Umayyah secara marfu', “Menimbun makanan di Makkah termasuk kejahatan di Tanah Haram." (HR. Abu Dawud)
Ath Thabari menukil dari para ulama, "Kejahatan di Tanah Haram adalah pembunuhan dan perbuatan maksiat."