Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017 Arif Firdaus (kedua kiri) saat tiba di Kejati Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (9/2/2022). Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu AMC Kejaksaan Agung menangkap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten PALI Arif Firdaus yang merupakan buronan sejak tahun 2020 terkait kasus korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017 senilai Rp6,116 miliar. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017 Arif Firdaus (kedua kiri) saat tiba di Kejati Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (9/2/2022). Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu AMC Kejaksaan Agung menangkap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten PALI Arif Firdaus yang merupakan buronan sejak tahun 2020 terkait kasus korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017 senilai Rp6,116 miliar. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017 Arif Firdaus (kedua kanan) saat tiba di Kejati Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (9/2/2022). Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu AMC Kejaksaan Agung menangkap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten PALI Arif Firdaus yang merupakan buronan sejak tahun 2020 terkait kasus korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017 senilai Rp6,116 miliar. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017 Arif Firdaus (kedua kiri) saat tiba di Kejati Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (9/2/2022). Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu AMC Kejaksaan Agung menangkap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten PALI Arif Firdaus yang merupakan buronan sejak tahun 2020 terkait kasus korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017 senilai Rp6,116 miliar. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017 Arif Firdaus (kedua kiri) saat tiba di Kejati Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (9/2/2022).
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu AMC Kejaksaan Agung menangkap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten PALI Arif Firdaus yang merupakan buronan sejak tahun 2020 terkait kasus korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017 senilai Rp6,116 miliar.
sumber : Antara
Advertisement