Pelanggar Prokes di Purbalingga Disanksi Hafalkan Teks Pancasila

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq

Pelaksanaan kegiatan Patroli dan Pengawasan PPKM Level 2 Covid-19 Kabupaten Purbalingga di Alun-alun Purbalingga.
Pelaksanaan kegiatan Patroli dan Pengawasan PPKM Level 2 Covid-19 Kabupaten Purbalingga di Alun-alun Purbalingga. | Foto: Dokumen.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Sebanyak tujuh pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, diberikan sanksi untuk menghapalkan teks Pancasila. Hal itu terjadi saat kegiatan Patroli dan Pengawasan PPKM Level 2 Covid-19 Kabupaten Purbalingga yang bertempat di Alun-alun Purbalingga, Selasa (8/2).

Kegiatan penegakan dilakukan mulai pukul 09.00 sampai 10.30 WIB. "Guna menimbulkan kesan yang baik, kami memberikan sanksi kepada pelanggar prokes secara humanis dengan teguran lisan, menghafalkan teks Pancasila serta kami bagikan masker bagi masarakat yang tidak mengenakan," ujar Kepala Seksi Opsdal Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Dwi Anang Prio Suhartono, Rabu (9/2).

Ia mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh anggota Kodim 0702 Purbalingga sebanyak dua orang, anggota TNI Lanud JB Soedirman sebanyak dua orang. Kemudian anggota Polres Purbalingga sebanyak 12 orang, Satpol PP sebanyak 10 orang, dan dari Dinas Perhubungan Purbalingga sebanyak dua orang.

Dasar kegiatan yakni Perda Nomor 16/2020 tentang Penanggulangan Penyakit. Perbup Nomor 43/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif Dalam Pelanggaran Perda Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit.

Kemudian SE Bupati Purbalingga Nomor : 300/1654  tentang PPKM Level 2 di Kabupaten Purbalingga. "Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat selalu patuh terhadap protokol kesehatan di tengah-tengah kasus Covid-19 yang mulai merangkak naik, sehingga masyarakat yang bepergian disiplin memakai masker dengan benar yaitu menutupi mulut hidung dan dagu," jelasnya.

Dalam kegiatan ini masyarakat juga kembali diingatkan agar disiplin protokol kesehatan seperti mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, melakukan jaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas.

Terkait


Satgas Covid-19: Masih Ada yang Menyepelekan Penularan Covid-19

Purbalingga Terus Maksimalkan Penerapan Transaksi Digital QRIS

Warga Purbalingga Diminta Waspadai Bencana Angin Kencang

P2G Temukan Ada Sekolah yang Buka Kantin Diam-Diam

Ini Alasan Holywings Kemang Baru Dibekukan Tadi Malam

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark