Rabu 09 Feb 2022 16:42 WIB

Situs Porno di Inggris Wajib Verifikasi Usia Pengguna

Pengguna dipastikan harus berusia 18 tahun ke atas 

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Dwi Murdaningsih
Situs Porno (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Situs Porno (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Situs pornografi di Inggris akan diwajibkan secara hukum untuk memverifikasi usia penggunanya berdasarkan undang-undang keamanan internet yang baru. Undang-undang tersebut yang merupakan bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Daring bertujuan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada anak-anak dari materi eksplisit.

Keputusan tersebut berfungsi untuk memastikan pengguna berusia 18 tahun ke atas, dapat memperlihatkan mempunyai kartu kredit, atau mengonfirmasi usia melalui layanan pihak ketiga. Bagi situs pornografi yang tidak menerapkan ini akan didenda hingga 10 persen dari omset global mereka.

RUU Keamanan Daring diharapkan akan diperkenalkan ke parlemen selama beberapa bulan ke depan dan dirancang untuk melindungi pengguna dari konten berbahaya. Sementara itu, kelompok keamanan anak-anak telah lama menyerukan verifikasi usia di situs pornografi karena khawatir terlalu mudah bagi anak di bawah umur untuk mengakses materi yang tersedia secara daring.

Langkah-langkah serupa telah diusulkan sebelumnya tetapi dibatalkan pada 2019 lalu. Studi menunjukkan setengah dari anak berusia 11 hingga 13 tahun telah melihat konten. Para ahli mengatakan itu memberi anak-anak pandangan yang tidak sehat tentang seks dan persetujuan. Selain itu, ini juga menempatkan mereka pada risiko predator dan menghentikan laporan pelecehan.

Menteri Ekonomi Digital Chris Philp mengatakan orang tua berhak tahu anak-anak mereka terlindungi secara daring dan konten yang tidak diinginkan. Selain dapat mendenda situs web yang tidak mengikuti aturan, regulator telekomunikasi Inggris Ofcom dapat memblokirnya agar tidak dapat diakses di Inggris.

Kepala National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC) Andy Burrows menyambut baik penguatan RUU ini. Menurut dia, pemerintah telah mendengarkan seruan untuk memperbaiki RUU Keamanan Daring dan melindungi anak-anak dari pornografi.

Namun, undang-undang itu masih dinilai kurang dalam memberikan perlindungan komprehensif kepada anak-anak dari konten berbahaya. “Perlu penguatan yang signifikan agar sesuai dengan retorika pemerintah dan berfokusi pada keselamatan anak,” kata Burrows.

Dikutip BBC, Rabu (9/2), Ofcom dapat merekomendasikan penggunaan teknologi verifikasi usia tertentu. Namun, pemerintah mengatakan perusahaan tidak boleh memproses atau menyimpan data yang tidak relevan dengan tujuan untuk memeriksa usia seseorang.

Terlepas dari meluasnya penggunaan teknologi verifikasi usia di sektor-sektor seperti perjudian daring, masih ada kekhawatiran hal itu menimbulkan risiko privasi. Para juru kampanye telah memperingatkan database pengguna pornografi akan menjadi target peretasan besar.

Juru Kampanye Open Rights Group Jim Killock yang berkampanye untuk melestarikan hak dan kebebasan digital mengatakan aturan itu akan menguntungkan perusahaan verifikasi usia dan menimbulkan banyak kerugian pada privasi pengguna.

“Tidak ada indikasi bahwa usulan ini akan melindungi orang dari pelacakan dan pembuatan profil menonton film pornografi,” kata Killock.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyedia Verifikasi Usia Iain Corby mengatakan perusahaan yang diwakilinya telah mengembangkan berbagai metode untuk membuktikan usia seseorang secara daring tanpa mengungkapkan identitas mereka ke situs web yang dikunjungi.

“Dengan menggunakan organisasi pihak ketiga independen dan disertifikasi untuk mematuhi standar tertinggi perlindungan dan keamanan data, orang dewasa dapat yakin bahwa privasi mereka akan terpelihara sementara anak-anak mereka dilindungi,” kata Corby.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement